TANA PASER - Pemkab Paser mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Paser. Pertama ialah raperda penyampaian tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dan kedua ialah raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Paser 2021-2026.
Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyampaikan raperda pertama ialah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dan Dalam Upaya Tertib Administrasi Penyelenggaraan Pemerintah maka pembentukan produk hukum yang merupakan bagian terpenting dari program pembangunan hukum di daerah yang diarahkan pada terciptanya tatanan hukum harus tetap berpedoman pada petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dicabut.
"Sehingga mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan," kata bupati Fahmi, Senin (19/7).
Sementara raperda kedua ialah berdasarkan hasil pelaksanaan Musrenbang RPJMD secara daring dan luring sebelumnya, di mana telah melibatkan berbagai pihak.
Hal ini dimaksudkan, agar Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan akhir RPJMD Kabupaten Paser 2021 – 2026 ini benar-benar kompatibel dan selaras dengan arah pembangunan yang ada di visi Paser MAS, yaitu Maju Adil dan Sejahtera.
Selain itu, suasana pandemi yang menyebabkan kita melakukan refokusing anggaran dalam dua tahun terakhir, kemungkinan akan masih berlangsung dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, selain tetap menjaga diri untuk tetap sehat dan bisa beraktifitas secara optimal, substansi RPJMD juga tetap memasukkan dampak Covid, yang nantinya akan berimplikasi dalam kebijakan di setiap Perangkat Daerah, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya dalam Satuan Kerja penanganan Covid-19.
Untuk melaksanakan visi misinya, bupati Fahmi telah menyediakan 176 program, 458 kegiatan dan 1363 sub kegiatan. Program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diarahkan untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), dimana IKU yang ingin dicapai sampai tahun akhir RPJMD pada 2026. (Adv/jib)
Target visi misi bupati dan wakil Paser sampai 2026;
- Persentase jalan Kabupaten dalam Kondisi Mantap dengan target sebesar 70%.
- Pertumbuhan Ekonomi pada angka 4,20 %.
Indeks Lingkungan Hidup pada angka 73,81.
- Indeks Pembangunan Manusia pada angka 75.
-Angka Harapan Hidup sebesar 73,30 tahun
- Angka Harapan Lama Sekolah sebesar 13,50 tahun.
- Rata-rata Lama Sekolah sebesar 9,00 tahun.
- Angka Kemiskinan sebesar 5,80 %
- Tingkat Pengangguran Terbuka 3,02 %.
- Indeks reformasi Birokrasi sebesar 85.
- Nilai Sakip mencapai Kategori A.
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 84.
- Angka Kriminalitas menurun hingga 48.
-Pertumbuhan Sektor Ekonomi lokal/Non tambang sebesar 6,23 %.
- Pertumbuhan sektor I (Penyediaan Akomodasi dan makan Minum sebesar 4,42 %