Edwin Minta Dinas Buat Regulasi Bangunan Tambahan Lapak Pedagang

- Jumat, 9 Juli 2021 | 14:46 WIB

TANA PASER - Ketua komisi III DPRD Paser Edwin Santoso menegaskan untuk kios dan lapak pedagang Pasar Penyembolum Senaken yang secara resmi telah diserahkan Pemkab Paser Hak Guna Pakai (HGP)nya, agar selanjutnya terus dimonitor aturan pengembangan lapak yang mayoritas hanya dibangun kosongan. Cuma bagian depan Blok B khusus pedagang sembako yang memiliki bangunan utuh toko dengan penutup. Sisanya lapak terbuka kosong bersekat.

Sehingga dipastikan selanjutnya para pedagang sembako khususnya, harus menambah bangunan lagi agar kiosnya tertutup dan aman. Berkaca bangunan sebelum kebakaran, akan dibangun kayu untuk menutupi lapak.

Edwin Santoso meminta dinas terkait membuat aturan khusus penambahan tersebut. Apakah harus material kayu atau beton dan lainnya. Selain menghindari kekumuhan, ini juga mengantisipasi hal buruk terjadi seperti sebelumnya. 

"Saya minta dinas atau pun tim khusus pembagian pasar ini membuat regulasinya. Agar para pedagang tidak salah bangun dan sesuai regulasi keamanan bangunan," tegas Edwin Santoso, Rabu (7/7).

Edwin juga meminta pengawasan untuk kepemilikan HGU juga harus diperjelas dan transparan. Jangan sampai satu pedagang memiliki lebih dari satu atau banyak HGP. Termasuk disewakan atau sampai diperjualbelikan.

Bupati Paser dr Fahmi menyampaikan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) akan segera mengatur teknis tersebut. Dia menegaskan agar para pejabatnya jangan sampai melakukan keputusan di luar aturan.

"Jangan main-main dengan aturan regulasi pengelolaan pasar ini," kata Fahmi.

Diketahui ada 410 pedagang yang menerima hasil pembangunan baru kios dan lapak di Blok A (Pedagang Sayur) dan Blok B (Pedagang Sembako). Semula anggaran pembangunan Pasar Senaken ini Rp 23 miliar pada APBD 2020, namun karena pandemi Covid-19 direfokusing menjadi Rp 15 miliar.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Paser Zainal Ilmi menjelaskan perencanaan bangunan saat ini yang telah dibangun, mengikuti jenis bangunan sebelum kebakaran. Sehingga hanya bagian depan Blok B yang memiliki full toko dengan pintu penutup dan atap.

"Pengerjaan proyeknya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paser," kata Zainal. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X