Pansus Temukan Aset Tak Ada Alas Hak

- Selasa, 6 Juli 2021 | 19:37 WIB
H Harris.
H Harris.

BALIKPAPAN – Pansus Penyelamatan Aset DPRD Balikpapan kembali memanggil OPD. Giliran rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPPDRD dan DPMPT, Selasa (6/7).

Setelah mendengar penjelasan, Ketua Pansus Penyelamatan Aset H Harris mengatakan, aset kedua instansi tersebut sudah aman dan tidak ada masalah. Sebab aset BPPDRD dan DPMPT sudah atas nama Pemkot Balikpapan.

Harris menyebutkan, data saat ini terdapat 239 aset Pemkot Balikpapan yang sudah memiliki sertifikat. Kemudian 471 aset memiliki surat atau segel, namun belum balik nama atas nama Pemkot Balikpapan.

Padahal dalam aturan setiap pembelian aset harus langsung balik nama. “Sekitar 40 persen dari 471 aset ini belum memiliki alas hak. Kita akan pergi mencari kemana dokumennya,” sebutnya.

Contohnya gedung sekolah hibah dari pemerintah provinsi atau pusat, dokumentasi hanya ada surat penyerahan kepada wali kota. “Ada gedung hibah dari pusat tapi hanya surat, itu yang akan kita perkuat dokumennya,” ucapnya.

Seperti diketahui kini KPK menyorot terkait aset pemerintah daerah. Menurutnya ini salah satu tujuan terbentuk pansus untuk segera mempercepat penyelesaian. “Selama ini ada kesalahpahaman OPD membebaskan, tapi yang mengurus berkas BPKAD,” imbuhnya.

Padahal BPKAD hanya bertugas melakukan inventarisasi dan pendataan. Seharusnya setiap OPD yang melakukan pembebasan segera melanjutkan mengurus sertifikat aset masing-masing OPD.

“Ternyata masalahnya karena tidak ada anggaran untuk balik nama walau sudah ada pembebasan,” katanya. Ini yang membuat kepala dinas hari ini tidak tahu tentang legalitas aset milik OPD sendiri.

Misalnya kasus bangunan yang sudah dibebaskan tahun 1995. Namun tidak diketahui di mana keberadaan segel, hanya ada bukti berupa berita acara. Dia berpendapat yang berbahaya lagi jika pembebasan lahan menggunakan dana APBD.

Tentu harus beruntun menelusuri dimana dokumen aset. Apalagi yang berkasnya 20 tahun ke belakang. Sedangkan Pemkot Balikpapan hanya punya data berupa catatan pembebasan tahun sekian dan harus mencari segelnya.

“Nanti dipikirkan apa ada jalan ke kepolisian buat laporan bahwa segel ini hilang,” imbuhnya. Semua akan diusut tuntas oleh pansus. Mengingat pansus penyelamatan aset memiliki waktu kerja selama enam bulan.

Apabila waktu tersebut tidak cukup, maka masa kerja pansus bisa diperpanjang lagi selama enam bulan. “Bagaimana tindak lanjutnya kami akan rumuskan dulu. Kita masih mendalami. Hal yang repot mencari data, sulit menelusuri,” pungkasnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X