Pemkab Paser Cari 136 CPNS dan 146 P3K

- Minggu, 4 Juli 2021 | 16:58 WIB
PENDAFTARAN DIBUKA: Pemkab Paser kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K pada 2021 ini sebanyak 282 formasi.
PENDAFTARAN DIBUKA: Pemkab Paser kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K pada 2021 ini sebanyak 282 formasi.

TANA PASER - Pemkab Paser secara resmi telah mengumumkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk 2021 ini. Total ada 136 CPNS dicari, diantaranya 91 tenaga medis, dan 45 tenaga teknis yang ditempatkan di sejumlah dinas.

Termasuk Satpol-PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang cukup banyak masing-masing mencari 10 CPNS minimal lulusan SMA sederajat. Sisanya D-3 dan S1 untuk tenaga teknis yang dicari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Paser informasi lengkap sudah tertera di pengumuman yang telah disebar melalui daring. Namun catatan khusus untuk P3K para guru, berbeda jalur petunjuk teknisnya dengan CPNS. Karena langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Teknisnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait persyaratannya," kata Suwito, Minggu (4/7).

Sama seperti pendaftaran CPNS sebelumnya, pendaftar melamar melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pelamar wajib memiliki akun surat elektronik atau email. Setelah melengkapi berkas dan mengaplod, nantinya akan diumumkan apakah lulus seleksi administrasi atau tidak. Jika tidak, ada masa sanggah.

Karena masih pandemi Covid-19, ada persyaratan baru yaitu peserta wajib melampirkan surat rapid tes negatif minimal 2 kali 24 sebelum mengikuti ujian.

"Jika pelamar positif Covid-19 saat ujian, maka ditunda hingga pelamar dinyatakan sembuh," beber Suwito.

Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto mengatakan untuk seleksi PPPK Guru 2021 dilaksanakan oleh Kemendikbud bekerjasama dengan BKN. Dalam hal ini tidak ada keterlibatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.  Penjelasan secara  teknis tentang pelaksanaan, jalur pendaftaran, persyaratan dll tersedia secara lengkap di portal SSCASN BKN.

"Diharapkan seluruh guru honorer yang memenuhi persyaratan agar  mendaftar pada portal BKN, dan memperhatikan setiap instruksi dan tahapan  yang  tersedia pada link tersebut," kata Murhariyanto.

Pada Februari 2021 lalu, setelah menunggu hampir dua tahun usai mengikuti tes pada Februari 2019, 36 guru kelas dan penyuluh pertanian yang selama ini berstatus pegawai honor, akhirnya menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Paser sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelumnya ada 37 yang diterima, namun satu orang telah meninggal. Ada 18 guru dan 18 penyuluh pertanian. Mereka akan digaji langsung memulai dana alokasi umum (DAU). Per 1 Januari 2021, mereka telah resmi bertugas.

Sesuai undang-undang, P3K dikontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Di Paser di kontrak 5 tahun. Setelah itu akan ada evaluasi, dan ditentukan bakal dilanjutkan kontraknya atau tidak.

Gaji dan hak mereka seperti PNS sesuai pangkat golongan pendidikannya.

Para P3K ini pun juga memiliki nomor induk P3K atau NIPPPK. Seluruh P3K di Indonesia juga serentak pada 2021 ini diserahkan SKnya. (Adv/jib)

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X