Sidak ke SIKS, Temukan Proyek Tanpa Pengawasan

- Selasa, 29 Juni 2021 | 11:59 WIB
Komisi II DPRD Balikpapan saat melakukan sidak ke Sentra Industri Kecil Somber (SIKS), Senin (28/6).
Komisi II DPRD Balikpapan saat melakukan sidak ke Sentra Industri Kecil Somber (SIKS), Senin (28/6).

BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Industri Kecil Somber (SIKS), Senin (28/6). Ini kali pertama sidak di lokasi produksi tahu tempe tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Harris bersama anggota lainnya memantau pembangunan rumah produksi SIKS. Berdasarkan hasil pemantauan, proyek senilai Rp 2,4 miliar ini kurang mendapat pengawasan kontrol.

Seharusnya dalam proses pengerjaan, ada kontraktor pemenang tender yang berada di lokasi proyek. Namun sayang saat tiba di sana, terlihat tidak ada pengawas dari kontraktor.

Harris mengatakan, pemenang tender pasti memiliki susunan pengurus seperti direktur, site manager, atau manajer yang menjalankan kegiatan. Sehingga mereka seharusnya mengetahui setiap proses yang sedang berjalan dalam proyek.

“Kita ke lokasi ternyata tidak ada sama sekali kontraktor yang mengawasi. Hanya diberikan ke pekerja tanpa pengawasan,” ungkapnya. Ada pun kontraktor pelaksana yakni PT Novy Anugerah Utama dan konsultan supervisi dari CV Logis Sakti.

Harris juga menjelaskan kepada UPT SIKS dan pekerja proyek agar selalu melakukan dokumentasi pada kegiatan proyek. Bahkan secara rinci, foto dapat menjadi bukti bahwa material hingga pembangunan sudah sesuai kesepakatan.

“Jangan seperti sekarang hanya sampel saja yang difoto. Kalau besok pemeriksa cek tidak ada bukti bahaya,” tegasnya. Pihaknya meminta semua kegiatan harus ada dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan pembangunan sudah sesuai spesifikasi.

“Contoh seperti tiang pancang, semua harus ada foto agar membuktikan ketika ada laporan inspektorat dan BPK membutuhkan dokumentasi,” imbuhnya. Tentu semua proyek pemerintah akan mendapat pengawasan.

Apalagi ini juga menggunakan dana alokasi khusus (DAK). Dia berpesan agar jangan terulang seperti lokasi yang dikunjungi memiliki kondisi bangunan amburadul. “Jangan karena kontraktor sudah dibayar 100 persen kemudian ditinggal,” sebutnya.

Mengingat ada masa perawatan enam bulan, tapi kontraktor karena merasa sudah tidak ada dananya, proyek ditinggal begitu saja. Sebagai tindak lanjut dari sidak, Komisi II berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Nantinya akan mengundang UPT SIKS dan kontraktor pemenang tender. Harris meminta saat RDP telah membawa isi perjanjian kontrak. Serta mengundang nama-nama yang tertera ada di dalam tender.

“Sidak pertama ini kurang pengawasan oleh kontraktor. Kami kecewa karena dia tidak mengawasi kontraknya sendiri. Tapi diserahkan ke tukang saja,” tutupnya. Padahal kontraktor seharusnya bertanggung jawab sampai selesai dan serah terima ke pemerintah. (din/adv/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X