Pertanyakan Penutupan Pelabuhan Benuo Taka, Ini Kata Ketua DPRD..

- Senin, 24 Mei 2021 | 15:44 WIB

PENAJAM- Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditutup oleh pemerintah daerah pada Sabtu (22/5). 

Anggota DPRD PPU mempertanyakan penutupan Pelabuhan Benuo Taka. Pasalanya, pelabuhan ini milik pemerintah daerah sendiri.

“Aneh, pelabuhan punya kita kok bisa ditutup,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU Sudirman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab PPU di ruang rapat lantai III Gedung DPRD PPU pada Senin (24/5).

Beredar informasi Pelabuhan Benuo Taka ditutul oleh pemerinah daerah lantaran melayani bongkar muat batu bara milik perusahaan tambang yang belum dilengkapi perizinannya.  “Apa dasarnya Pelabuhan Benuo Taka ditutup. Seharusnya bukan pelabuhan yang ditutup, tapi tambangnya yang ditutup,” terang Sudirman.

Wakil Ketua I DPRD Raup Muin pun mempertanyakan penutupan pelabuhan hanya karena melayani bongkar muat batu bara yang belum memiliki kelengkapan izin. Karena sisi darat pelabuhan plat merah telah menghabiskan anggaran daerah ratusan miliar rupiah.

“Sisi darat pelabuhan ini kan telah menghabiskan APBD sekira Rp 400 miliar. Kenapa mesti ditutup,” ujar Raup Muin.

Senda, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi mempertanyakan dasar penutupan pelabuhan yang berlokasi di Kawasan Industru Buluminung (KIB) tersebut. 

“Dasar penutupannya kami tidak tahu. Sudah saya konfirmasi ke Satpol PPU, katanya hanya menjalankan perintah atasan. Tapi, hari ini sudah dibuka kembali,” bebernya.

Dikonfirmasi Plt Sekada PPU Muliadi mengatakan, Pelabuhan Benuo Taka pada dasarnya tidak ditutup secara total. Hanya saja penggunaan jasa Pelabuhan Benuo Taka ada yang dianggap belum memiliki izin. 

“Ini agak unik, sisi laut dikuasai KSOP. Sementara sisi darat daerah yang kuasai. Nah, ini lewat di wilayah yang kita kuasai tidak punya izin. Bukan berarti pelabuhan kita yang tidak punya izin. Laporan masuk ke saya batu bara yang lewat melalui pelabuhan kita tapi tidak punya izin. Sebenarnya siapapun yang mengatr barang diampung di sisi darat baikbitubbatu bara, kora besi dan lainnya harus izin ke kita,” jelas Muliadi.

Ia menekankan, bongkar muat CPO di Pelabuhan Benuo Taka tetap terlayani. “CPO tetap dilayani karena punya izin,” tandasnya. (adv/dea) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X