PENAJAM-Langkah penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten PPU terhadap perusahaan batu bara PT BM Energy dan PT Kaltim Naga 99 di Kelurahan Gersik, Selasa (22/6) berbuntut panjang.
Merasa keberatan dengan langkah penyegelan, PT BM Energy memutuskan menempuh jalur hukum.
Rabu (23/6/2021) siang, kuasa hukum PT BM Energy dan PT Kaltim Naga 99 yang bekerjasama melaporkan Direktur Perusda Benuo Taka dan Plt Sekda PPU ke Polres PPU.
Dua laporan sekaligus disampaikan kepada pihak kepolisian. Yakni dugaan pencemaran nama baik dan penipuan.
Untuk dugaan penipuan, kuasa hukum melaporkan Direktur Perusda Benuo Taka Herianto.
Sementara untuk pencemaran nama baik, dilayangkan atas empat nama sekaligus. Yakni, Plt. Sekretaris Daerah Muliadi, Asisten I, Ahmad Usman, Plt. Kasatpol PP, Muhtar dan Kabid Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan DPMPTS, Fernando,
Kuasa hukum dua perusahaan tersebut Rokhman Wahyudi menyebut, klienya merasa keberatan lantaran dianggap melakukan penambangan ilegal.
Padahal, dua kontraktor ini sudah mengantongi SPK (surat perjanjian kontrak) dari Perusda Benuo Taka yang merupakan pemegang IUP.
Bahkan, dua kontraktor ini sudah menyetor duit hingga Rp 2 miliar lebih kepada Perusda Benuo Taka. Duit itu di antranya digunakan untuk membayar uang muka kontrak.
“Kok bisa merekq (Perusda) menerbitkan SPK kalau IUP belum ada. Kan mereka (Perusda) yang punya IUP,” ujar Rokhman.
Di sisi lain, Rokhman menyebut penyegelan yang dilakukan Satpol PP tak sesuai prosedur.
“Toh katakanlah ini ilegal mining, yang berhak melalukan penindakan adalah Gakumdu bukan Satpol PP yang merupakan penegak perda,” lanjut dia.
Akibat penyegelan dan penghentian kegiatan, Rokhman menyebut kerugian dua perusahaan ditaksir merugi hingga Rp 10 miliar lebih.
“Selain biaya Rp 2 miliar tadi, perusahaan juga kan mesti membayar sewa alat serta biaya-biaya lain. Padahal operasional terpaksa dihentikan,” keluhnya. (hul)