TANA PASER - Sejumlah perempuan mendatangi kantor DPRD Paser, dalam agenda rapat dengar pendapat terkait dugaan penipuan arisan online dan offline. Komisi I DPRD Paser yang memfasilitasi ini, telah mengundang seseorang yang dilaporkan diduga menjadi bandar arisan, namun tidak hadir ke kantor DPRD.
Salah satu korban yang merasa ditipu, Umi Darsiah mengatakan harapannya mengadukan ini ke DPRD, agar ada jalan ke luar dari masalah yang sejak 2019 ini belum selesai. Umi mengaku telah menyetor uang sebanyak Rp 27 juta ke seseorang yang berinisial I melalui arisan online di Facebook. Dengan nilai total Rp 60 juta jika seluruhnya dibayar.
"Setiap menggelar arisan, bandar membuka gate misal Rp 60 juta untuk sepuluh orang. Namun ternyata dari 10 akun yang ikut, lima atau enam bisa akun fiktif," beber Umi, Selasa (15/6).
Hingga akhirnya dia curiga tidak akan mendapatkan giliran dapat arisan. Lalu memutuskan stop membayar saat saldonya sudah mencapai Rp 27 juta atau sembilan kali bayar. Dengan iuran Rp 3 juta per bulan.
Berjalan waktu sampai tujuh bulan, Umi curiga arisan tersebut fiktif. Dia telah mendatangi yang bersangkutan dan akan memundurkan.diri. Dari saldonya sudah 22 juta, Umi hanya meminta kembali Rp 20 juta saja. Namun dia tetap disuruh membayar sampai Rp 27 juta saldonya. Namun dua bulan berikutnya, ada klarifikasi di Facebook, bahwa semua arisan mengalami collapse.
Umi telah melapor sejak Desember 2019 ke kantor polisi dan dimediasi. Namun tidak ada pengakuan terlapor akan membayar uang arisan.
"Kami meminta DPRD mendukung kami dalam kasus ini. ke pengacara juga sudah, namun tidak ditindaklanjuti sampai selesai," tuturnya.
Umi memohon DPRD menjembatani kasus ini. Dia menjadi patokan bagi para korban lainnya, jika laporannya selesai ditindaklanjuti, maka korban lain akan ikut melapor.
Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra menjelaskan kepolisian resort Paser dengan jelas menyampaikan, akan melanjutkan kasus yang telah disampaikan oleh pelapor. Kepolisian membuka aura positif untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan oleh pihak terlapor.
Hambatan yang dialami oleh polisi terlapor sampai lampiran panggilan ke tiga. Terlapor tidak juga hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ke Polres Paser.
"Kita yakin se yakin-yakinnya. Kita berpikir positif saja bahwa pihak polisi akan terus melaksanakan kegiatannya sehingga nanti ada jalan terbaik penyelesaiannya," kata Hendrawan.
"Dari pertemuan pada hari ini, pihak polisi korban sangat terbuka untuk saling bekerjasama dalam penyelesaian kasus ini," lanjut Hendrawan
Anggota DPRD Paser lainnya Rahmadi beharap Polres Paser bisa menyelesaikan kasus ini. Dia mengimbau kepada masyarakat jangan sampai menjadi korban di media sosial.
"Harus lebih teliti dan waspada menyangkut uang. Ini jadi pembelajaran buat kita semua," kata Rahmadi. (Adv/jib)