Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Kini Kian Mudah, BPJAMSOSTEK Gandeng LinkAja

- Rabu, 16 Juni 2021 | 13:39 WIB

Jakarta- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng LinkAja sebagai salah satu kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta. Hal ini merespon era ekonomi digital seperti saat ini, dimana kemudahan dalam bertransaksi merupakan salah satu fitur penting yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

“Kerja sama antara LinkAja dengan BPJAMSOSTEK sejalan dengan upaya kami dalam mempermudah kebutuhan esensial masyarakat yaitu pembayaran iuran beserta pendaftaran BPJAMSOSTEK yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja. Kami berharap, hal ini dapat menambah rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam memenuhi kebutuhan proteksi terutama di tengah ketidakpastian di masa pandemi COVID-19 ini. Kami berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan keuangan non-tunai guna mendorong inklusi keuangan di Indonesia yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja. 

Kerjasama dengan LinkAja tersebut melengkapi pilihan kanal pendaftaran yang sebelumnya yaitu melalui website dan aplikasi BPJSTKU. Sedangkan untuk fitur pembayaran iuran, tentunya LinkAja melengkapi pilihan kanal bayar lainnya yang terdiri dari mobile banking Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, serta melalui aplikasi Grab dan Tokopedia. 

Selain itu, terdapat kanal kerjasama lain yang dapat melayani pendaftaran dan pembayaran iuran, yakni cermati.com dan Agen 46. Sedangkan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dapat melalui Mandiri International Remittance. 

"Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik salah satunya dengan memberikan kemudahan akses untuk pendaftaran dan pembayaran iuran," ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. 

Zainudin menambahkan bahwa dengan makin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran ini pastinya makin mempermudah para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari 16.800 per bulan. 

Dengan terdaftar sebagai peserta  BPJAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat di antaranya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). 

Ke depan BPJAMSOSTEK juga akan terus melakukan inovasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses layanan bagi pekerja di seluruh Indonesia. 

"Dengan dibukanya akses pendaftaran dan pembayaran iuran seluas-luasnya, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK," kata Zainudin.

Di tempat lain Muhammad Ramdhoni selaku Pps Deputi Direktur Wilayah Kalimantan mengatakan di wilayah kerja kami, Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdaftar di 2 kantor cabang yaitu di kantor cabang Tarakan dan Kantor Cabang Pontianak.

kami terus berupaya meningkatkan kepesertaan PMI dengan melakukan kerjasama dengan dinas terkait untuk itu

Terkait pembayaran Iuran, Kami berupaya meningkatkan kerjasama dengan Perbangkan baik Bank Himbara maupun PPOB lainnya melalui fitur fitur yang di miliki," ujar Ramdhoni. (pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X