Pansus Aset Pertanyakan 471 Aset Tak Ada Legalitas

- Senin, 14 Juni 2021 | 20:16 WIB

BALIKPAPAN – Pansus Penyelamatan Aset menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai instansi terkait. Tak tanggung-tanggng, BPKAD, BPN, Bappedalitbang, hingga Inspektorat dipanggil dalam rapat tersebut.

Pembahasan cukup panjang sekitar tiga jam berlangsung pada Senin (14/6). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Penyelematan Aset H Harris. Agenda kali ini untuk memastikan data status aset Pemkot Balikpapan yang telah bersertifikat dan tidak.

Dia menyebutkan, sebelumnya ada temuan BPK sebanyak hampir 800 aset milik Pemkot Balikpapan yang belum memiliki legalitas. Kini baru 239 aset yang telah memiliki sertifikat. Sisanya ada 471 aset masih belum mendapat kejelasan.

Harris mengatakan, pansus ingin mendengar penjelasan dari berbagai instansi terkait soal kendala pengurusan legalitas aset pemerintah daerah. Menurutnya Pemkot Balikpapan saat membeli sebuah aset memiliki surat dokumen aset tersebut.

Apalagi keterangan dalam data terhitung aset ada yang membeli dan hibah dari pusat maupun pemprov. Pansus aan meminta data lengkap seluruh aset. Baik yang pengadaan, hibah, hingga tukar guling.

“Nanti kita lanjut lagi ini kan masih rapat perdana. Biar jalan dulu pansus, kita hari ini mendengar dulu,” tuturnya. Rencananya hari ini RDP akan terus berjalan. Namun kali ini akan bertemu setiap OPD yang mengelola aset.

Pansus akan bertemu dengan 34 OPD yang ada di Kota Beriman. Kegiatan ini akan dimulai dari Selasa (15/6). “Ini masih panjang untuk menelusuri 471 lokasi yang belum bersertifikat. Memastikan tidak ada masalah sengketa,” imbuhnya.

Bahkan nantinya Pansus Penyelamatan Aset berencana melihat langsung bukti sertifikat aset dan melakukan kunjungan lapangan pada aset-aset daerah. Begitu pula pada aset yang masih bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, pansus sengaja mengundang instansi-instansi agar mendengar kondisi aset. Misalnya kepada Bappedalitbang, pihaknya mengingatkan jika ingin membuat perencanaan maka pastikan dulu dari alas hak lahan tersebut.

“Bappeda sebagai perencana kota juga melihat. Misalnya rencana bangun gedung, tapi bagaimana aset legal gedung. Jika  sudah masuk anggaran besar, tapi ternyata nanti bisa sengketa karena lahan,” bebernya.

Begitu pula kehadiran Inspektorat Balikpapan untuk ikut memantau masalah aset Pemkot Balikpapan.Sementara itu, Kepala BPKAD Balikpapan Madram Muhyar menyebutkan, sebenarnya pengelolaan aset dilakukan oleh setiap OPD.

Walau memang secara administratif dikelola BPKAD. “Data ini yang tahu pasti dan pengguna OPD. Tugas OPD ikut memelihara dan mengamankan juga,” ucapnya. Selain pengadaan, aset juga ada yang berasal dari hibah.

Dia menambahkan, aset dari hibah kadang tidak jelas. Misalnya hibah otonomi daerah, pelimpahan aset dari pusat atau provinsi ke kota. “Semua aset diserahkan ke pemkot. Tapi soal legalitas belum tahu dan urusan dari pusat,” tutupnya. (din/pro/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X