JOSS..! Polda Kaltim Gagalkan Sabu 25 Kilogram yang Mau Diedarkan di Kaltim dan Sulsel

- Selasa, 11 Mei 2021 | 19:18 WIB
Polda Kaltim saat melakukan press rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 25 Kilogram dari Sebatik, Selasa (11/5). (rin/pro)
Polda Kaltim saat melakukan press rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 25 Kilogram dari Sebatik, Selasa (11/5). (rin/pro)

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 25 Kilogram bruto. Informasi yang dibeberkan, barang haram ini berasal dari Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menuturkan, 25 Kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau itu rencananya akan diedarkan di dua daerah. Yakni di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

“Ini perlu menjadi perhatian kita semua, karena kita harus makin menyadari bahwa Kaltim juga merupakan tempat peredaran narkotika yang cukup potensial. Ini terbukti dengan penangkapan  kali ini. Kronologisnya, barang ini dari Sebatik dan akan dibagi dua, 12 Kilogram akan dibawa ke Samarinda, akan diedarkan di Kaltim dan 13 Kilogramnya akan dibawa ke Pare-pare,” ungkap Herry, saat press rilis, Selasa (11/5).

Dari keterangan tersangka kepada polisi, kata dia, sebenarnya barang ini berawal dipesan oleh seseorang yang berasal dari wilayah Pare-pare, Sulawesi Selatan. Tiga orang pelaku pertama dengan inisial LO AM (45), LOSL (48), dan S (20), lalu menyewa sebuah kapal di Wakatobi yang kemudian digunakan untuk mengambil sabu tersebut di Sebatik.

“Kemudian dalam perjalanan balik, singgah ke Balikpapan kemudian di drop di sini selanjutnya diedarkan di Samarinda dan wilayah Kaltim lainnya. Lalu 13 Kilogram itu akan dibawa oleh kapal yang sama ke Pare-pare,” tuturnya.

Sementara itu, untuk pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian dalam peristiwa ini berjumlahh lima orang. Selain tiga orang pertama yang disebutkan sebelumnya selaku pembawa kapal, polisi juga menangkap dua orang di Balikpapan yang akan mengedarkan barang tersebut di Kaltim.

“Dua orang yang kami tangkap di Balikpapan yang rencananya akan menerima barang yaitu AAT (23) dan RAA (23),” ucapnya.

Selain itu, saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus ini. Namun hal itu tak akan dijadikan alasan oleh pihak kepolisian untuk tidak mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah barang bukti yang didapatkan cukup fantastis.

“Jadi mereka tidak ada mengelabui atau apapun karena merasa aman. Sekitar empat hari diperjalanan tanpa singgah, ketika anggota kami berhasil mengidentifikasi, kapal masuk dan langsung tertangkap. Jadi ini akan terus dikembangkan untuk bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Ditengah penyampaian rilis kasus ini, Herry yang didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo dan Kabid Humas Polda Kaltim Ade Yaya Suryana, menyampaikan, bahwa bentuk peredaran narkoba seperti ini diakui memang mengikuti pasaran yang ada di masyarakat. Dengan datangnya barang haram seberat 25 Kilogram itu, juga menandakan bahwa permintaan di pasaran cukup banyak.

“Maka itu, jika secara hitung-hitungan melihat dari barang ini kerugiannya cukup besar di masyarakat. Secara perhitungan karena sabu ini akan berdampak buruk bagi 1.25000 jiwa,” terang dia.

Untuk saat ini, polisi baru bisa meyakinkan bahwa sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau ini, pastinya datang dari tempat yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yaitu luar negeri. Maka itu pihaknya akan meminta bantuan kepada Mabes Polri untuk bisa mengungkap jaringan kasus ini.

Kelima pelaku pun ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2  UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X