CATAT!! Ini Persyaratan dan Cara Buat Surat Keterangan Non-mudik dari Kelurahan..

- Rabu, 5 Mei 2021 | 19:23 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan larangan mudik, baik antarprovinsi maupun antarkota. Terkait larangan tersebut, Gubernur Kaltim sempat menyampaikan, jika ada masyarakat yang hendak melintas di pos pengawasan perlu memiliki surat izin dari kelurahan.

Menanggapi hal itu, melalui Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan, pemerintah kota telah menyiapkan persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat jika hendak melalui pos penyekatan. Nantinya dari Kelurahan akan mengeluarkan Surat Keterangan Non-mudik yang dapat ditunjukkan ke petugas yang berjaga di pos tersebut.

“Secara teknis pemberian surat keterangan non-mudik, kami sudah sediakan suratnya. Untuk persyaratannya, masyarakat cukup membawa KTP dan foto copynya untuk penduduk kota Balikpapan. Sedangkan bagi yang bukan warga Balikpapan kami persyaratkan mengisi keterangan domisili aslinya di mana,” terang Zulkifli, saat press rilis sore tadi, Rabu (5/5) di halaman Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.

Lanjut dia, jika persyaratan itu semua terpenuhi, masyarakat dapat membuat surat pernyataan bahwa benar akan melakukan perjalanan namun non-mudik. Yaitu karena adanya penyebab dan desakan yang membuatnya harus ke tempat tujuan.

“Jadi ketentuan non-mudik ini yaitu, karena alasan keluarga meninggal, sakit, hamil, keperluan bersalin (yang didampingi maksimal dua orang), dan keperluan mendesak perjalanan non-mudik lainnya. Nah, silahkan dirincikan alasannya di situ apa,” jelasnya.

Peembuatan surat pernyataan itu nantinya akan dilakukan di Kelurahan langsung berdasarkan pernyataan yang diberikan. Kemudian ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

“Di sini Lurah tidak memverifikasi yah. Jadi cukup pernyataan saja dan pertanggungjawaban di atas materai Rp 10.000 untuk yang bersangkutan. Jadi itu landasan Kelurahan memberikan surat pernyataan dengan ketentuan dari Satgas pusat,” pungkasnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X