Dr. Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan
Merdeka belajar yang saat ini sangat populer dan menjadi peraturan Menteri pada dasarnya bukan hal baru. Sebab, jauh sebelumnya sudah dipopulerkan oleh Ki Hajar Dewantara. Hal ini diakui juga oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa ia hanya melanjutkan konsep Ki Hajar Dewantara seperti yang di sampaikannya saat webinar yang diselenggarakn oleh Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI)
Merdeka Belajar Ala Ki Hajar Dewantara
Dari berbagai literatur diketahui bahwa Ki Hajar Dewantara yang juga Bapak Pendidikan Indonesia senantiasa menekankan kebebasan dengan apa yang diistilahkan dengan 'Kemerdekaan dalam belajar'. Ki Hajar Dewantara memandang pendidikan sebagai motor kemajuan siswa karena konsep tersebut mengajarkan bahwa dalam menggapai perubahan dan manfaat bagi lingkungan sekitar. Secara filosofi Ki Hajar Dewantara mengajarkan semangat dan cara mendidik anak Indonesia untuk menjadi anak yang merdeka batinnya, merdeka pikirannya dan merdeka raga serta tenaganya.
Seperti diketahui, Ki Hajar Dewantara adalah Menteri Pendidikan di jaman Presiden RI Soekarno dengan slogan terkenal bahwa setiap rumah adalah sekolah, memiliki konsep merdeka belajar yang harus dimiliki anak sebagai berikut:
Berdiri sendiri; anak anak memiliki kemerdekasan berpikir dalam belajar dan memperoleh inisiatif dalam mendapatkan pengetahuan.
Tidak bergantung pada orang lain; anak-anak berhak mengatur dan membuat konsep dan berhak menyelesaikan konsep yang mereka dapatkan untuk menjawab pertanyaan di atas.
Dapat mengatur diri sendiri sesuai gaya belajar dan lingkungannya tumbuh.
Anak diberikan kebebasan menentukan jadwal belajar sesuai keinginannya. Tanggung jawab orang tua adalah meningkatkan keingintahuan anak, ini sesuai dengan motto Ki Hajar Dewantara bahwa kemerdekaan hendaknya dikenakan terhadap cara anak-anak berpikir.
Merdeka Belajar Ala Nadiem Makarim
Merdeka belajar ala Mendikbud Nadiem Makarim adalah kebebasan anak didik untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah. Khusus untuk perguruan tinggi dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020. Peraturan Menteri tersebut terkait dengan standar nasional pendidikan tinggi yang merupakan kelengkapan dari standar nasional Dikti sebelumnya.