TANA PASER - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya menegaskan bahwa PNS di Kabupaten Paser, dilarang mudik ke luar daerah (Kaltim) sesuai edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Saat diwawancarai awak media jelang akhir pekan lalu, Katsul mengatakan meski Pemkab Paser belum menerima salinan resmi edaran Menpan RB tersebut, dia yakin para PNS di Paser bakal mengikuti aturan.
"Karena mayoritas teman-teman PNS berasal dari sekitar Kaltim. Meskipun ada beberapa dari luar daerah," kata Katsul, Kamis (29/4).
Dia optimis para PNS bakal mengikuti surat edaran, apalagi libur panjang tidak ada selama lebaran nanti. Sehingga waktu yang diperlukan jika ada yang ingin mudik akan mepet. Ditambah lagi pengetatan absensi digital yang diberlakukan.
Terpisah Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menambahkan larangan mudik bagi PNS diperpanjang, dari sebelumnya dimulai 6 Mei, kini dimulai 22 April sampai 24 Mei 2021. Kebijakan ini diputuskan saat rapat bersama TNI-Polri beberapa hari lalu. Tujuan ini dipilih agar menekan peningkatan angka Covid-19.
Tiga titik jalur keluar masuk Paser yaitu di Kecamatan Batu Engau, Long Kali dan Muara Komam akan dijaga petugas. Dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang masih melanggar. Opsinya bagi pemudik yang melanggar, bisa dikarantina di Puskesmas terdekat.
"Mohon masyarakat dan jajaran pegawai Pemkab Paser menuruti kebijakan ini," kata Masitah. (Adv/jib)