Kepastian Hukum untuk Pengelolaan Kearsipan

- Senin, 15 Maret 2021 | 13:07 WIB

BALIKPAPAN – Fraksi berkesempatan menyampaikan pandangan umum tentang raperda kearsipan. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (15/3), setiap fraksi secara umum setuju dan mendukung raperda tersebut.

Salah satunya yang dijelaskan oleh anggota Komisi II DPRD Balikpapan Nurhadi Saputra. Dia menyebutkan sesuai penjelasan wali kota pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, peta penyelenggaraan kearsipan merupakan implementasi dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan kearsipan,” kata wakil ketua Fraksi Gabungan NasDem, PPP, Hanura, dan Perindo (Naspehando) tersebut.

Kemudian amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kelembagaan daerah dan UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Bahwa penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota merupakan tanggung jawab wali kota sesuai penanganannya. Kemudian dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah,” ucapnya yang tersambung melalui video conference.

Nurhadi mengatakan, Fraksi Naspehando sependapat dengan nota penjelasan wali kota. Di mana perda penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang autentik, utuh, dan terpercaya.

“Serta menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak pendataan masyarakat dalam sistem kearsipan,” sebutnya. Berangkat dari itu, pihaknya berpendapat raperda penyelenggaraan kearsipan sudah begitu penting.

Secepatnya raperda perlu diangkat menjadi perda dengan harapan bisa beradaptasi dengan perubahan sistem pemerintahan. Tentu akan memberi perubahan pada bidang kearsipan.

“Setiap pekerjaan dan kegiatan perkantoran membutuhkan data dan informasi dalam bentuk arsip. Arsip merupakan bukti dan rekaman dari kegiatan,” ungkapnya. Menurutnya ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya merupakan salah satu langkah efektif menuju pemerintahan yang bersih.

“Perda penyelenggaraan daerah diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan rasa aman bagi para SDM kearsipan dalam mengelola kearsipan daerah,” tuturnya. Dia berharap, Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan bisa terus bekerja sama untuk membuat kemajuan kota dan masyarakat. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X