Masih Belum Diangkat PNS, GTKNH 35+ Minta DPRD dan Pemda Perjuangkan ke Pusat

- Selasa, 27 April 2021 | 12:22 WIB
PEJUANG PENDIDIKAN: Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTHNK 35+) Paser menghadap kembali ke DPRD Paser menyampaikan keluhannya, Senin (27/4).
PEJUANG PENDIDIKAN: Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTHNK 35+) Paser menghadap kembali ke DPRD Paser menyampaikan keluhannya, Senin (27/4).

TANA PASER - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTHNK 35+) Paser kembali menghadap ke DPRD Paser dan pemerintah daerah, terkait nasib mereka yang tak kunjung diangkat jadi PNS atau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2021 ini. Mengingat pada tahun ini dua lowongan tersebut akan kembali dibuka.

Ketua GTHNK 35+ Paser Bahrul Ulum menyampaikan permintaan para guru, agar DPRD dan Pemkab Paser bisa memperjuangkan mereka bisa masuk PNS atau P3K tanpa harus tes. Para guru yang berusia di atas 35 tahun ini berharap DPRD Paser melalui jalur politik memperjuangkan ini ke pusat.

"Apalagi ada informasi dari pusat, bakal ada pengangkatan oleh pemerintah pusat. Mohon informasinya seperti apa," kata Bahrul, Selasa (27/4).

Perjuangan guru kontrak dan honor sekolah selama ini sangat berat, dengan gaji yang masih di bawah UMK Paser, banyak guru yang bertugas di daerah terpencil, gajinya habis hanya untuk operasional bertugas. Apalagi saat cuaca tidak bersahabat.

"Saat kemarau, gaji kita habis beli air saja," kata salah seorang guru. Keinginan para guru ini ialah minta diangkat P3K atau PNS tanpa tes, neraka menegaskan sudah tes puluhan tahun sebagai guru. Dengan jam terbang praktik yang lebih banyak. Apalagi di daerah pedalaman.

Wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan kebijakan ini ada ditangan pemerintah pusat. Daerah tidak ada wewenang. Namun pihaknya akan terus berkomunikasi melalui jalur politik ke pusat.

"Kalau bisa diangkat sekarang dengan kuasa kami, pasti langsung kami angkat jadi PNS," kata Fadly Imawan.

Ketua komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari menambahkan secara politik, DPRD telah memberikan rekomendasi ke jalur politik dan pemerintahan di pusat. Melalui penganggaran, DPRD juga selalu mendukung terkait kebijakan anggaran dan gaji pendidik.

"Bahkan dengan ada wacana kenaikan pada 2022 nanti. Kami sangat mendukung penuh di Banggar untuk mengawal," ujar Ikhwan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito mengatakan untuk formasi CPNS Paser yang diusulkan pada 2021 ini ada 150 formasi, sedangkan jalur P3K ada 149. Namun persyaratan CPNS maksimal usia 35 tahun.

"Jika ingin pengangkatan langsung, satu-satunya ialah melalui jalur politik yaitu merevisi Undang-undang," terang Suwito. (adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X