Satpolair Gagalkan Nelayan yang Hendak Bawa Bahan Peledak Ikan ke Sulbar

- Senin, 26 April 2021 | 20:26 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan rupanya masih saja digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Baru-baru ini, anggota Satpolair Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria bernama Asmadi, yang merupakan pelaku dalam kasus ini.

Pria berusia 32 tahun itu diringkus petugas pada, Senin (19/4) pagi saat sebuah kapal bertuliskan nama Simbar yang dikemudikannya akan keluar dari perairan Balikpapan. Tepatnya di BUI 11, petugas yang berpatroli saat itu langsung menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan.

“Saat diperiksa, anggota berhasil menemukan barang bukti dua karung seberat 50 kg pupuk amonium nitrat, dua karung botol berbahan kaca, satu buah sumbu selang berukuran 5 meter, enam buah cat kaleng ukuran 0,75 liter merek aluminium paint, dan 19 buah besi pemberat,” ungkap Kasat Polairud Polresta Balikpapan AKP Ratno, saat press rilis sore tadi, Senin (26/4).

Untuk modus operandinya, Ratno menuturkan, pelaku bersama lima rekannya yang merupakan anak buah kapal (ABK) di kapal tersebut rencananya akan menggunakan bahan-bahan tersebut untuk mengebom ikan di perairan Sulawesi Barat (Sulbar). Di bawa dari Balikpapan.

“Kami amankan mereka ke kantor Satpolair Polresta Balikpapan, untuk kemudian menjalani pemeriksaan. Saat ini kasus tetap dilanjut untuk proses hukum dan kami menetapkan saudara AS selaku juru mudi sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu untuk kelima ABK lainnya, mereka juga turut dilakukan pemeriksaan. Namun sebagai saksi dalam perkara ini.

Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku dan saksi, mereka mengakui baru sekali ini melakukan tindakan tersebut. Hanya saja, untuk alat dan bahan yang mereka gunakan didapat di Balikpapan.

“Ini kami terus melakukan pengembangan untuk asal-usul barang yang mereka dapatkan. Pengakuannya juga, mereka dapat dari seseorang tapi bahkan tidak tahu siapa penjual barang tersebut. Makanya ini yang mau kami kembangkan,” tuturnya.

Lanjut dia, namun orang yang dimaksud tersebut dipastikan sering menyiapkan bahan-bahan peledak seperti ini kepada para nelayan. Dilihat dari detail barang bukti yang didapatkan oleh pihaknya.

Pelaku Asmadi pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1981. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup, atau pidana minimal paling lama 20 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X