Masalah Tenaga Kerja, DPRD Paser Panggil Perusahaan

- Senin, 26 April 2021 | 17:34 WIB
CARI SOLUSI: DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat terkait hubungan ketenagakerjaan pekerjaan antar perusahaan dengan serikat buruh, Senin (26/4).
CARI SOLUSI: DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat terkait hubungan ketenagakerjaan pekerjaan antar perusahaan dengan serikat buruh, Senin (26/4).

TANA PASER - Masalah ketenegakerjaan antara perusahaan pertambangan batu bara yaitu PT Pandu Siwi Sentosa dengan mantan tenaga kerjanya yang belum berakhir baik, akhirnya sampai ke meja DPRD Paser. Akibat tidak ada kesepakatan terkait pesangon, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Paser melalui Sekretarisnya Sam mengatakan diharapkan kedua belah pihak mendapatkan solusi yang baik.

Sebelumnya telah dilakukan bipartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), penerapan Undang-undang Cipta Kerja dianggap tidak menguntungkan pekerja.

"Permasalahannya ada poin yang bukan merubah aturan lebih baik, tapi justru mengurangi hak pekerja buruh," kata Sam, Senin (26/4).

Padahal seharusnya kata dia Undang-undang ini memperkuat posisi buruh dan juga memberikan kenyamanan ke pengusaha.

Dari hasil bipartit di Disnakertrans, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekkab Paser Romif Erwinadi mengatakan jika hasil tersebut tidak menemukan kesepakatan, pihak yang dirugikan dipersilahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda.

"Pada intinya ini terkait pesangon. Pemerintah daerah di sini hanya mengeluarkan anjuran, bukan berupa keputusan," kata Romif.

Wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan permasalahan hubungan industrial ini sangat jarang sampai dibawa ke DPRD. Biasanya diselesaikan di pemerintah daerah. Tapi DPRD berharap dengan digelar rapat dengar pendapat, ada kesepakatan triparti.

"Sebenarnya Undang-undang Cipta Kerja ini telah untuk merangkum tentang undang-undang tenaga kerja tahun 2003 yang sebelumnya," kata Fadly.

Ketua komisi II DPRD Ikhwan Antasari mengatakan asas keadilan harus tercipta dalam permasalahan ini. DPRD tidak menginginkan kedua belah pihak terus berseteru, apalagi sampai harus ke meja hijau atau pengadilan. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X