BALIKPAPAN – Tahun ini Lapas Klas II A Balikpapan berencana akan mengajukan grasi atau pengampunan hukum kepada Presiden terhadap lima orang terpidana atas putusan sidang seumur hidup. Disebutkan, bahwa terpidana berhak mengajukan permohonan tersebut asal memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan Achmad Zaki menerangkan, kelima terpidana tersebut merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan berencana dan perampokan yang terjadi di daerah Tarakan pada lima tahun lalu. Namun, dari pantauan petugas Lapas Balikpapan karena mereka berkelakuan baik akhirnya mereka diberi kesempatan untuk mengajukan grasi.
“Sidang putusan menetapkan mereka dihukum seumur hidup dan menjalani masa hukumannya di Lapas Klas II A Balikpapan. Untuk bentuk keringanan bagi mereka ada yang namanya grasi, yang dapat diajukan per lima tahun. Salah satu syaratnya, selama waktu tersebut mereka harus berkelakuan baik. Sejauh ini, saya lihat mereka baik,” jelas Zaki, saat ditemui di ruang rapat Lapas Klas II A Balikpapan, Kamis (22/4).
Lanjut dia, setelah pengajuan grasi tersebut disetujui, lima warga binaan dengan hukuman seumur hidup ini bisa saja mendapat keringanan hukuman. Yaitu menjadi hukuman maksimal 20 tahun perjara.
“Tapi perlu diingat, grasi ini ditujukan kepada Presiden. Keringanan hukuman tersebut dapat diterima jika Presiden menerima permohonannya. Jika tidak, maka hukuman tetap berlanjut. Nanti dibuktikan dengan fakta-fakta berkelakuan baik,” ujarnya.
Untuk prosesnya sendiri, pengajuan surat permohonan grasi harus ditulis tangan oleh terpidana dengan ditujukan langsung kepada Presiden. Kemudian surat tersebut diteruskan ke Kanwil Kemenkumham yang berada di Samarinda, untuk kemudian ditembuskan Dirjen Kemenkumham ke Presiden.
“Nanti diverifikasi dulu, lalu mereka sidang dan di situ ditentukan apa mereka berhak mendapatkan grasi. Bisa jadi hukuman maksimal, kalau kemarin tidak ada tanggal bebasnya, ini mereka sudah punya tanggal bebasnya,” tutur dia.
Diketahui, sejauh ini ada enam narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup. Namun, dari enam orang tersebut, hanya lima yang dapat mengajukan grasi.
Sedangkan satu orang lainnya yang merupakan terpidana kasus narkoba tidak bisa mengajukan grasi karena memiliki catatan kejahatan berulang dan tidak menunjukkan kelakuan baik.
Dari catatan pihak Lapas Klas II A Balikpapan, belum ada narapidana yang mengajukan permohonan grasi sebelumnya. Keculai lima orang tahanan yang berasal dari Tarakan ini. (rin/pro)