Oknum Ojol Ditangkap jadi Kurir Sabu, Sempat Dikira Pria oleh Polisi

- Kamis, 22 April 2021 | 17:25 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YT (31), yang belakangan baru diketahui adalah seorang wanita.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic, mengatakan, pihaknya sempat tertipu oleh penampilan pelaku YT yang menyerupai laki-laki. Saat akan mulai digeledah, pelaku baru mengakui dirinya adalah perempuan.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Sepinggan, tepatnya di rumah makan Madiun di pinggir jalan, ada seseorang yang menampakkan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian kami tindaklanjuti dan datang ke TKP, tim menemui orang tersebut, yang awalnya belum kami ketahui apakah seorang pria atau wanita. Saat akan digeledah pelaku baru mengakui dia adalah wanita dan akhirnya kami serahkan ke tim Polwan untuk melakukan penggeledahan,” terang Roni, saat press rilis pagi tadi, Rabu (21/4).

Polisi sendiri sudah yakin sejak awal, bahwa pelaku kemungkinan adalah seorang kurir narkoba sejak mengamati gelagat aneh yang ditampakkan oleh YT. Kemudian polisi menggeledah mobil yang dibawa oleh pelaku, dan benar saja ditemukanlah barang haram tersebut.

“Tim temukan dua bungkus sabu dalam kemasan teh hijau dengan berat masing-masing 1.016 gram bruto atau total 2 kilogram di dalam kendaraan tersangka,” kata dia.

Lanjutnya, tak sampai di situ saja, polisi kemudian meneruskan penyelidikan hingga ke rumah pelaku, yang tak jauh dari rumah makan tersebut. Hasilnya, tim penyidik kembali menemukan sabu seberat empat gram bruto.

“Jadi empat gram bruto itu adalah sisa dari sabu seberat 40 gram bruto yang sebelumnya diambil pelaku dan dibagi-baginya sebelum akhirnya diedarkan. Karena berhasil diedarkan, pelaku kembali terima kiriman lebih besar lagi," jelas Roni.

Diketahui narkoba jenis sabu itu rencananya akan di bawa oleh pelaku yang merupakan driver online ke Samarinda, sesuai perintah dari seseorang yang menyuruhnya. Sedangkan untuk asal barang sendiri, diperkirakan dari daerah pulau Jawa.

"Saat ini kami masih lakukan penyelidikan terkait itu. Dari jasa ekspedisi apa yang digunakan, kami sudah tahu tapi masih dikembangkan dulu," tuturnya.

Sejauh ini pelaku dipastikan bukanlah seorang pengguna. Terbukti dari beberapa tes yang dilakukan, dan semuanya menunjukkan ia negatif narkoba.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X