PLN UPDK Balikpapan Produksi Paving Block Berasal dari Limbah FABA PLTU

- Jumat, 16 April 2021 | 21:47 WIB
HASIL AKHIR: Paving Block ini rencananya akan digunakan untuk Program CSR pembangunan jalan di Ring I PLTU Teluk Balikpapan.
HASIL AKHIR: Paving Block ini rencananya akan digunakan untuk Program CSR pembangunan jalan di Ring I PLTU Teluk Balikpapan.

BALIKPAPAN- PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Balikpapan yang merupakan asset owner PLTU Teluk Balikpapan sedang melakukan produksi pembuatan paving block yang terbuat dari Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Dimana dalam tahap awal akan memproduksi 40.000 buah paving.

Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Balikpapan Yuskar Radianto mengatakan, Paving Block tersebut rencananya akan digunakan untuk Program Corporate Social Responsibility (CSR) pembangunan jalan di Ring I PLTU Teluk Balikpapan.

Ia menjelaskan, pemanfaatan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor salah satunya fasilitas jalan umum.

"Optimalisasi pemanfaatan tersebut dilakukan menyusul dikategorikannya FABA menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya. 

Ia menyebut, pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 

"Kualitas Paving yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut sudah diuji kualitas dan standarnya agar sesuai dengan spesifikasi penggunanaanya. FABA yang dimiliki oleh PLN UPDK Balikpapan tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan," ujar Yuskar Radianto. 

Dan dari hasil uji karakteristik FABA yang dilaksanakan Kementerian LHK pada 7 kategori tambahnya, yaitu mudah menyala, mudah meledak, reaktivitas, korosivitas, hingga Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan. "Oleh karena itu, PLN UPDK Balikpapan kini mengoptimalkan pemanfaatan FABA," pungkasnya. (mra/pro5} 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X