Hamransyah: Progres Pemekaran Kecamatan Perlu Dipercepat

- Kamis, 15 April 2021 | 21:32 WIB
-
-

TANA PASER - Anggota komisi I DPRD Paser Hamransyah menyampaikan progres tindak lanjut pemekaran kecamatan di Kabupaten Paser, perlu difolow up cepat oleh pemerintah daerah. Dari data yang diketahuinya, ada 5 calon tambahan pemekaran kecamatan di Paser. Kecamatan Long Ikis dan Long Kali yang menjadi titik yang paling banyak desanya dan perlu dimekarkan.

"Jika ini selesai, bisa membantu mempercepat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) atau kabupaten Paser Selatan," kata Hamransyah, Kamis (15/4).

Pemekaran kecamatan menurutnya penting, mengingat pembangunan di daerah sering terhambat karena luasnya wilayah Paser. Menurutnya dengan pemekaran kecamatan tuntas, maka tim DOB Paser Selatan bisa mendorong lebih cepat pemekaran kabupaten. Meskipun belum ada informasi dari pusat, terkait moratorium atau penundaan pemekaran wilayah dan DOB di pusat telah dicabut atau belum.

"Kita ini merupakan daerah calon penyangga IKN. Sehingga perlu pemekaran wilayah agar anggaran bisa lebih fokus dan perekonomian juga bisa lebih baik lagi," kata Hamransyah.

Rencananya usulan daerah Kecamatan Paser Telake, Adang Sawah, Adang Telake dimekarkan dari kecamatan Long Kali dan Long Ikis yang dipecah. Lalu Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot yang dipecah, menghasilkan nama Kecamatan Lati Olai. Ada juga  pecahan Kecamatan Paser Belengkong dan Tanjung Harapan, yang melahirkan Kecamatan Paser Pembesi.

Terpisah Kassubag Administrasi Kewilayahan Finandar Astaman menjelaskan progres saat ini terkendala karena perubahan  peraturan pemerintah terkait jumlah minimal desa. Karena minimal satu kecamatan 10 desa. Baik itu kecamatan baru dan induk yang tersisa.

"Kajian lama juga tidak bisa lagi digunakan. Selain itu batas antar daerah yang belum selesai. Ini berkaitan dengan kabupaten lain seperti Penajam Paser Utara dan Kutai Barat yang berbatasan dengan Paser," jelas Finandar. 

Jika daerah ingin melakukan pemekaran kecamatan perlu dibuat usulan baru dengan mengacu pada PP 17 tahun 2018 tentang Kecamatan khususnya terkait jumlah desa disetiap kecamatannya, jika mengacu pada peraturan tersebut kemungkinan kecamatan di Kabupaten Paser hanya bisa bertambah tiga. Yaitu Long Kali dan Long Ikis bertambah dua kecamatan. Tanah Grogot, Paser Belengkong dan Kuaro memungkinkan jadi satu kecamatan. (Adv/jib)

 

 

Calon Kecamatan baru di Paser:

1. Paser Telake

2. Adang Telake

3. Adang Sawah

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X