Masih Rendah, Komisi III Minta Harga Satuan Barjas di Paser Perlu Menyesuaikan

- Rabu, 14 April 2021 | 11:34 WIB
Komisi III DPRD Paser saat membahas harga satuan barang dengan instansi terkait, Selasa (13/4).
Komisi III DPRD Paser saat membahas harga satuan barang dengan instansi terkait, Selasa (13/4).

TANA PASER - Wakil ketua komisi III DPRD Paser Basri Mansyur mengatakan standar harga satuan barang proyek pekerjaan di Pemkab Paser, masih di bawah standar. Dia menyebut 

harga satuan yang telah di susun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait standarisasi pada pada tanggal 14 Desember 2020 lalu akan dilakukan revisi kembali, hal itu di sebabkan karna harga yang telah di tetapkan jauh lebih rendah di bandingkan dengan 2020 dan akan di sesuaikan dengan harga di pasaran di tahun 2021.

"Kami dari komisi III berharap dengan adanya kesepakatan untuk merevisi harga satuan ini, maka harga yang ada di pasaran saat ini bukan di bawah harga di pasaran lagi dan bisa melegakan para pengusaha," kata Basri menyampaikan hasil rapat dengan pemerintah daerah, Rabu (14/4) 

Melihat standarisasi harga satuan di 2021 yang berbeda, ini yang menimbulkan pertanyaan. Sementara saat ini proyek pembangunan fisik di Paser sedang menunggu harga satuan yang pasti, DPRD menilai perlu menegaskan revisi harga lama.

"Ini juga menghindari agar kemudian hari tidak timbul permasalahan hukum terkait harga satuan barang," kata politikus Partai Golkar itu.

Terpisah Sementara itu Kabid Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Ahmad Reyad mengatakan pihaknya segera melakukan upaya perubahan, sepanjang perubahan itu tidak menyalahi ketentuan yang ada.

Saat ini BKAD telah meminta pendampingan oleh pihak Kejaksaan Negeri Paser dan Inspektorat untuk melakukan revisi harga standar satuan barang tersebut, dengan catatan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang revisi itu 

"Pertemuan di DPRD dan hasil rapat dengan kejaksaan t menjadi dasar kami untuk segera melakukan revisi ini," kata mantan Camat Kuaro itu. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X