TANA PASER - Kerjasama kembali dilanjutkan lembaga DPRD Paser dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, kali ini dalam hal pemberian saran atau pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Pase. Kerjasama ini telah terjalin sebelumnya sejak 2019 sampai 2021, kini dilanjutkan lagi sampai dua tahun ke depan.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan pentingnya legislatif dan sekretariat memahami aspek hukum dalam melaksanakan tugas. Terutama dalam hal pengawasan, pembentukan Perda, hingga kebijakan pemerintah daerah yang perlu dikoreksi.
"Selain itu agar produk hukum Perda kita juga bisa sangat kuat dasarnya jika telah diberikan advis oleh jaksa selaku ahlinya," kata Ketua Wahyudi, Senin (12/4).
Pasalnya banyak tantangan DPRD ke depan menghadapi era teknologi dan digitalisasi yang terus berkembang. Begitu juga dengan aturan dari pusat yang kerap berubah. Ditambah lagi Informasi yang berkembang begitu cepat, sering menimbulkan banyak polemik di masyarakat dan harus diluruskan.
"Sehingga dikala DPRD mengambil kebijakan maupun menanggapi suatu isu, itu sudah berdasarkan aspek hukum yang benar," lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sementara Kepala Kejari Paser Mochamad Judhy Ismono mengatakan dari pemaparan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Paser, perlu langkah preventif yang tepat sasaran dalam menghadapi setiap potensi permasalahan hukum. Langkah kerjasama ini sangat diapresiasi Kejari, selain itu ini juga mempererat silaturahmi kedua lembaga DPRD dan Kejaksaan.
"Ini sudah tupoksi kami dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum," kata Judhy. (Adv/jib)