Komisi I Fasilitasi Permasalahan Ketua RT

- Selasa, 13 April 2021 | 13:42 WIB
PILIH ULANG: Pemilihan ketua RT 06 Kelurahan Tanah Grogot menuai protes warga dan sampai ada pertemuan rapat dengan komisi I DPRD Paser, Senin (12/4).
PILIH ULANG: Pemilihan ketua RT 06 Kelurahan Tanah Grogot menuai protes warga dan sampai ada pertemuan rapat dengan komisi I DPRD Paser, Senin (12/4).

TANA PASER - Terpilihnya ketua rukun tetangga (RT) di Kelurahan Tanah Grogot yaitu di RT 06 RW 06 melalui musyawarah dan aklamasi, menuai protes warga setempat. Pasalnya ada calon lain yang ingin maju dan harus digelar pemilihan. Protes ini pun sampai ke meja DPRD Paser dengan menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (12/4).

Anggota komisi I DPRD Paser Muhammad Saleh mengatakan, dari hasil laporan masyarakat dan data dari berbagai sumber, DPRD Paser menginginkan adanya pemilihan ulang. Karena calon ketua RT lebih dari satu.

"Lurah Tanah Grogot harus menengahi ini secara netral dan pemilihan ulang harus digelar kembali," kata Saleh, Selasa (13/4).

Meskipun surat keputusan (SK) sudah diterbitkan lurah, pemilihan ulang harus dilakukan kembali berdasarkan aspirasi warga setempat.

Anggota komisi I lainnya Hamransyah mengatakan DPRD sebagai fungsi pengawasan, menilai permasalahan ini harus segera dilakukan pemilihan ulang. Apalagi Indonesia ialah negara hukum, yang mana tidak dibenarkan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguasai suatu organisasi, meskipun itu dilevel RT. "Apalagi ini kehendak warga sendiri pemilihan ulang," lanjutnya.

Lurah Tanah grogot M. Yani mengatakan sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur dan mengadakan pertemuan dengan warga yang menolak dengan pihak ketua RT terpilih. Bahwa sebelumnya telah dibuat surat pernyataan kalau SK penerbitan terpilihnya ketua RT atas nama M. Yasin itu diakui.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Asnan Latief mengatakan berpedoman Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa. Persyaratan pemilihan kepala desa dengan jelas dan yang terpenting membuat surat pernyataan bahwa sanggup menjadi Ketua RT. Pihak yang ditunjuk sebagai panitia pemilihan ketua RT pun bukan dari Lurah dan RT sebelumnya melainkan dari musyawarah.

"Itu amanah dari Perbup Nomor 70 tahun 2019. Dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan, adapun salah satu prosedur tidak dilaksanakan maka cacat lah keputusan itu," kata Asnan. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X