Tiga Pelaku Pencurian Kabel Provider Bebas Jeratan Hukum

- Kamis, 8 April 2021 | 20:54 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kabel berinisial SL, FI, dan AD ini tentu bernafas lega. Mereka dinyatakan bebas dari jeratan hukum setelah mendapat keadilan restorative atau restorative justice.

Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku terjadi pada pada 25 Maret 2021 lalu. Saat itu, mereka menggasak kabel milik salah satu provider di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kurang dari 24 jam, ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk, usai korban (PT Telkom) melaporkan kejadian pencurian itu. Bersama barang bukti dua buah linggis, dua cangkul, satu buah kabel Telkom ukuran besar warna hitam, satu buah kabel Telkom ukuran sedang warna hitam, dan satu bundel kabel kecil.


Usai diamankan, para pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolda Kaltim. Polisi juga melakukan komunikasi dengan korban.

"Korban dalam hal ini PT Telkom sudah menerima atas kejadian ini. Kemudian para tersangka juga bertanggungjawab atas kerusakan jalan akibat galian yang mereka lakukan. Maka perkara ini kami lakukan restorative justice," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi saat pers rilis, Kamis (8/4).

Keputusan tersebut, lanjut dia, tentu atas pilihan korban sendiri. Tanpa permintaan apapun, baik kepada tersangka ataupun dari pihak lainnya.

"Kalau ditanya apakah prosesnya dimintai uang, silahkan tanya kepada tersangka. Kami sama sekali tidak mengerahkan untuk mengeluarkan uang. Kalau ada penyelesaian, itu adalah antara pelapor dan terlapor," ujarnya.

Seme ntara itu, Manajer Logistik Telkom Balikpapan Wahyu menuturkan jika pihaknya mengambil langkah ini dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena para tersangka merupakan kepala keluarga.

"Kemudian ada yang mengaku juga karena  coba-coba. Sehingga dari pertimbangan itu kami memilih langkah ini. Mereka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi" ungkapnya.

AD salah satu pelaku menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak korban karena telah memberikan kesempatan. Dihadapan semua pihak, ia berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X