Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 21 Ribu Butir Double L

- Kamis, 8 April 2021 | 17:57 WIB
GAGAL EDAR : Polisi saat menunjukkan barang bukti Double L sebanyak 21.000 butir, yang rencananya akan diedarkan pelaku di Balikpapan, Kamis (8/4)
GAGAL EDAR : Polisi saat menunjukkan barang bukti Double L sebanyak 21.000 butir, yang rencananya akan diedarkan pelaku di Balikpapan, Kamis (8/4)

BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Double L  sebanyak 21.000 butir siap edar pada, Rabu (7/4). Rencananya obat ilegal tersebut akan diedarkan di Balikpapan.

Adalah FN (44), warga Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan, Balikpapan Kota, merupakan pelaku yang sudah tiga kali mengederkan obat ini di Kota Balikpapan. Ia tertangkap usai tim Opsnal mendapat informasi dari Loka POM Balikpapan dan BPOM Samarinda, bahwa ada obat ilegal yang masuk ke Kota Balikpapan melalui jasa ekspedisi.

"Dia (pelaku FN) dapat kiriman melalui online dari seseorang yang sampai saat ini belum bisa kami ungkap. Barang datang dari luar Balikpapan," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, didampingi oleh Wakasatresnarkoba Iptu Tri Ekwan Djuniarto, Kamis (8/4).

Saat itu, lanjut dia, anggota di lapangan menyamar sebagai pengantar paket dan menunggu pelaku di satu tempat. Tak berapa lama pelaku datang mengambil barang tersebut dan membawanya pulang.

"Sebelumnya paket sudah dibuka karena dicurigai dan dipastikan bahwa benar isinya obat terlarang. Anggota berbagi tugas, setelah barang diambil, polisi mengikuti tersangka sampai ke rumahnya. Kami geledah setelah itu diringkus dan dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu, 21 botol tempat double L, satu kardus paket, dan satu unit telpon genggam.

"Untuk saat ini polisi masih lakukan pengembangan. Karena dari keterangan yang bersangkutan sudah empat kali menerima kiriman barang, ini yang keempat. Sedangkan tiga lainnya berhasil beredar," jelas Turmudi.

Sementara itu, Wakasatresnarkoba Iptu Tri Ekwan menambahkan, dari barang yang diambil oleh pelaku per botolnya seharga Rp 500 ribu. Kemudian dijual kembali di Balikpapan dengan harga Rp 700 ribu.

"Kalau yang sebelumnya sudah ada 20 botol yang dia jual, untuk kali ini datang 21 botol. Nah yang satu botol itu bonus," tuturnya.


Atas perbuatannya, pelaku akhirnya ditahan di Mako Polresta Balikpapan. Ia dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X