Dewan Usul Delapan Perda Inisiatif

- Rabu, 7 April 2021 | 11:13 WIB

PENAJAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) bakal mengusulkan delapan perda inisiatif tahun ini. Namun demikian, mereka tetap melihat kemampuan anggaran untuk keseluruhan dibahas pada 2021. Itu diungkapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman baru-baru ini.

Dia membeber, total Raperda tahun ini ada 20. Di antaranya delapan inisiatif legeslatif dan 12 dari pemerintah. "Kami sudah melakukan rapat dengan eksekutif dalam hal ini Kabag Hukum. Dan telah disepakati, yakni 20 Raperda. Delapan Inisiatif dan 12 dari pemerintah daerah," kata Sudirman. 

Dipaparkan, dari delapan inisiatif belum bisa dibahas semua. Sebab, harus melihat kekuatan anggaran. "Tapi yang sudah ada anggarannya ada empat. Dan itu akan kami bahas sambil menunggu di perubahan siapa tahu ada tambahan perda," sambung Politikus Partai PDI Perjuangan tersebut.

Disinggung soal perda IKN, dikatakan dari ke-20 perda sementara belum ada masuk. Namun demikian, ditegaskan pihaknya masih menunggu soal undang-undang. "Udah ada perencanaan kita, kalau sudah ada undang-undang akan langsung star. Tentu akan ada perubahan RTRW dan sebagainya," pungkas Sudirman.

Adapun Raperda inisiatif di antaranya, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat

Sementara Raperda usulan pemerintah meliputi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Raperda tentang Retribusi Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa. 

Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran. Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak. Serta Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah. (pro/adv/pes)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X