Komisi II Sambut Baik Usulan Raperda Kawasan Industri

- Jumat, 26 Maret 2021 | 11:05 WIB

PENAJAM- Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kawasan Industri yang diajukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah telah menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) seluas 4 ribu hektare pada 2015. Namun, sampai saat ini belum dibentengi peraturan daerah (Perda). Karena sebelumnya hanya dalam bentuk peraturan bupati (Perbup). 

Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi mengatakan, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Indutri yang diajukan pemerintah ke DPRD pada tahun ini dinilai telah terlambat. Karena jauh sebelumnya, Ketua PKS PPU ini telah menyatankan ke pemerintah daerah agar merancang Perda Pembangunan Kawasan Industri. Karena, pada saat itu harga tanah masih tergolong murah.

 

“Tahun 2005, saya sarankan ke pak Yusran Aspar saat masih menjabat bupati agar membeli tanah. Karena saat itu harga tanah dikisaran Rp 7 ribu per meter. Sekarang sudah mendekati pemindahan IKN (ibu kota negara) harga tanah sudah mahal. Jadi, pengesahan pembangunan kawasan industri sudah terlambat, karena jamannya pak Yusran tidak diselesaikan,” kata Wakidi pada media ini saat ditemui di Gedung DPRD, kemarin.

 

Wakidi menyatakan, Rapeda Pembangunan Kawasan Industri yang diajukan pemerintah tidak mengalami perubahan lokasi, yakni tetap di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan luasan 4 ribu hektare. 

 

“Untuk pembahasannya di tingkat Pansus nanti bisa ditangani langsung oleh Komisi II yang membidangi perindustrian,” terangnya.

 

Wakidi menuturkan, pemerintah daerah harus memiliki lahan sendiri untuk mengongsong pemindahan IKN di wilayah Kecamatan Sepaku, PPU dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). 

 

“Kita harus belajar dari Pemprov DKI Jakarta yang memiliki banyak aset tanah. Karena aset tanah itu nantinya bisa disewakan dan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tidak punya aset, maka pemerintah bakal jadi penonton jika IKN sudah pindah,” tururnya.

 

Wakidi menuturkan, pemerintah daerah minimal memiliki lahan seluas 500 hektare di lokasi strategis. “Minimal 500 hektare kita beli tanah di beberapa lokasi strategis. Ini untuk persiapan jangka panjang. Kalau tidak punya aset tanah, maka pemerintah daerah akan tersisih seperti orang Betawi di Jakarta,” tandasnya.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X