Tiga Pria Bobol Brankas Perusahaan Pakai Linggis

- Rabu, 7 April 2021 | 18:45 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Satreskrim gabungan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur melakukan penangkapan kepada tiga pelaku pencurian brangkas di perusahaan yang berada di kawasan Balikpapan Timur. Adalah MY (37), JA (37), dan ID (41) merupakan satu komplotan yang sudah lama beraksi.

Ketiga tersangka ini tertangkap usai melakukan aksinya di salah satu perusahaan di Kelurahan Manggar pada, Senin (5/4) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Esoknya saat ke kantor pelapor yang bekerja di perusahaan tersebut melihat pintu dan brankas terbuka, serta uang senilai Rp 112,3 juta di dalamnya telah raib.

"Modus yang digunakan para pelaku dengan cara mencongkel brankas menggunakan linggis" ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Saputro, Rabu (7/4).

Tak tanggung-tanggung, bahkan uang yang berada di laci meja senilai Rp 21 juta turut digasak pelaku. Sehingga total kerugian yang diderita perusahaan sebesar Rp 113 juta.

"Pelapor lalu mengadukan hal tersebut ke security kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Timur," terangnya.

Tak sampai 24 jam, sekitar pukul 17.00 Wita para pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah mereka. Bersamaan dengan pelaku, polisi mengamankan dua buah linggis, satu buah obeng, dua pasang sarung tangan kain warna hitam, dan tiga brangkas milik dari tiga perusahaan yang menjadi sasaran aksi curat ini.

Diduga masih ada beberapa perusahaan lagi di wilayah Balikpapan Timur yang menjadi korban dari kejahatan mereka. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan.

"Ada tiga LP (laporan polisi) namun yang kita amankan ini baru dari dua LP. Ini masih kami selidiki keterkaitan antara satu LP dengan LP lainnya," tuturnya.

Saat diinterogasi oleh polisi, para pelaku mengaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa di Sulawesi. Selain mereka, polisi juga masih memburu empat orang lainnya yang juga merupakan komplotannya.

"Untuk uang yang berhasil kami amankan hanya tersisa Rp 2,9 juta ini," ucapnya.

Sementara salah seorang pelaku, menuturkan, uang hasil dari curian mereka dibagi masing-masing sebesar Rp 20 juta per orang.

"Pakai beli narkoba semuanya," beber MY.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X