Edarkan Ganja, Sepasang Kekasih dan Satu Kurir Ditangkap

- Senin, 29 Maret 2021 | 16:27 WIB
DIMUSNAHKAN : Kasubdit III Diresnarkoba Polda Kaltim Roni Bonic, bersama tim dari Kejaksaan Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 965 gram ke dalam drum bekas yang ada di halaman Mapolda Kaltim, Senin (29/3).
DIMUSNAHKAN : Kasubdit III Diresnarkoba Polda Kaltim Roni Bonic, bersama tim dari Kejaksaan Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 965 gram ke dalam drum bekas yang ada di halaman Mapolda Kaltim, Senin (29/3).

BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 965 gram atau hampir satu kilogram pada, Kamis (4/3). Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Samarinda.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic, mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Perum Puspita Bengkuring RT 27 Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara ada seseorang yang mengedarkan narkoba. Setelah ditelisik, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku pertama yang menyimpan dan berperan sebagai pengedar tanaman ganja yaitu AH (18).

Dari keterangan pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman tersebut untuk mendapatkan barang buktinya.

"Berkaitan dengan informasi tersebut kami melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman dan benar ditemukan barang ini (ganja)," ujar AKPB Roni Bonic, saat press rilis, Senin (29/3).

Polisi kemudian melakukan pengembangan oleh pelaku pertama, dan diakui AH bahwa ganja tersebut milik rekannya yang berinisial FG (21). Pihaknya lalu bergegas melakukan penangkapan kepada pelaku kedua FG yang saat itu bersama kekasihnya berinisial RNB (19).

"Ini para pelakunya, yang perempuan (RNB) tidak ikut karena sedang hamil 4 bulan. Jadi kami lakukan penangkapan kepada FG dan RNB selaku pemilik sabu di sebuah kamar kos. Kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti lainnya, yaitu ganja di dalam plastik cetik kecil," terangnya.

Ketiga tersangka akhirnya digiring menuju Mapolda Kaltim. Dari keterangan mereka tanaman ganja tersebut mereka beli dari seorang kenalannya yang berada di daerah Sumatera.

"Mereka kenal dengan yang di Sumatera ini juga dari kenalannya yang ada di sini yang memberitahukan," tuturnya.

Sementara itu, polisi menemukan fakta bahwa pengiriman ganja itu sudah yang ketiga kalinya mereka terima. Dua lainnya berhasil lolos dan beredar.


Usai press rilis, polisi bersama kejaksaan dan pengacara pelaku langsung melakukan pemusnahan ganja yang masih terbungkus rapi dalam sebuah kotak paketan. Ganja di bakar di dalam drum bekas dan disaksikan oleh para pelaku. 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotila. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X