Otak Kasus Prostitusi Online MiChat Tertangkap, Satu Korban Miliki Hubungan Keluarga Dengan Pelaku

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:52 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Polda Kaltim kembali mengamankan satu pelaku kasus prostitusi anak dibawah umur di Kota Balikpapan yang beberapa waktu sempat mencuat. Adalah DW, yang merupakan otak dari kasus penjualan anak umur 14 tahun.

DW menyusul suaminya, IK (18) yang sudah lebih dulu diamankan oleh polisi. Wanita berusia 24 tahun itu tertangkap, setelah anggota tim kepolisian menyamar sebagai pelanggan untuk menyewa jasa yang ditawarkan DW melalui aplikasi MiChat.

"Kami melakukan penyamaran dan memesan melalui aplikasi MiChat. Setelah setuju, dia (pelaku) mengantar dua orang ke hotel, salah satunya anak berusia 14 tahun lagi," jelas Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi.

Korban yang dibawa oleh pelaku DW merupakan korban baru, usai dirinya ditinggal oleh suaminya yang telah ditahan Polda Kaltim. Dia jugalah yang memegang uang hasil kerja dari para korban.

"Jadi dia yang memegang akun MiChat dan uang hasil kerja para korban," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah handphone yang berisi percakapan pemesanan di aplikasi MiChat. Juga uang senilai Rp 1,6 juta, kwitansi hotel, dan akta kelahiran para korban.

Yang cukup mengejutkan, pelaku berdalih bahwa anak dibawah umur tersebut masih ada hubungan keluarga dengannya. Namun dirinya tega mempekerjakan gadis mungil tersebut untuk melayani pria hidung belang.

"Ya kenal, karena dia keponakan saya itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X