Mantan Wali Kota Balikpapan Dipenjara 1,6 Tahun

- Jumat, 12 Maret 2021 | 21:56 WIB
ISTIMEWA
ISTIMEWA

BALIKPAPAN - Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang dinyatakan bersalah dan resmi ditahan di Lapas Klas II A Balikpapan sejak, Selasa (9/3) kemarin. Ia dipidana 1,6 tahun terkait sebuah kasus pada tahun 2013 silam.

Kasi Pidum Kejari Balikpapan Aditya Narwanto, turut membenarkan hal tersebut. Aditya mengatakan, Heru Bambang sebelumnya memang telah menjadi terpidana atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Betul. Sudah kami eksekusi Hari Selasa kemarin. Beliau (Heru Bambang, red) di vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sekarang sudah di Lapas," ungkapnya, Jumat (12/3).

Namun, Aditya tak banyak memberikan komentar terkait penahanan Heru Bambang. Hanya saja, ia memastikan bahwa Heru Bambang divonis terkait permasalahan tanah.

"Minggu depan saya sampaikan. Intinya itu putusan Kasasi soal tanah," terangnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Klas II A Balikpapan, Slamet Riyadi turut membenarkan bahwa Heru Bambang telah berada didalam Lapas. Terpidana mulai menjalani masa penahanannya.

"Ya, sudah ada di dalam (Lapas), dibawa ke sini kemarin lusa (Selasa), siang hari," ujarnya.

Lebih lanjut Slamet mengatakan, bahwa Heru Bambang sendiri masih berada di ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling). Pihak Lapas juga terus memantau keadaan mantan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2011-2016 tersebut.

"Masih di Penaling. Prosedurnya sama seperti tahanan lain yang baru masuk, di Penaling dulu," jelasnya.

Seperti diketahui, Heru Bambang sebelumnya dilaporkan ke Ditrekrimsus Polda Kaltim pada 6 Februari 2013 silam. 

Dalam proses sidang di PN Balikpapan itu, Heru pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis Hakim. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X