Goda dan Ajak Tidur Istri Orang, Pedagang Sate di Inpres 3 Dihantam Balok sama Suaminya

- Rabu, 10 Maret 2021 | 20:27 WIB
FA (24) ditahan di Polsek Utara karena tak terima istrinya diperlakukan tak sopan oleh pedagang sate di Inpres 3.
FA (24) ditahan di Polsek Utara karena tak terima istrinya diperlakukan tak sopan oleh pedagang sate di Inpres 3.

BALIKPAPAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara mengamankan seorang pria berinisial FA (24). Ia diamankan karena melakukan penganiayaan kepada seorang pedagang sate berinisial SA (45), yang biasa berjualan di simpang tiga Jalan Inpres 3, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. FA emosi lantaran istrinya digoda dan diajak berhubungan badan oleh pedagang sate tersebut.  

Kejadian bermula pada Jumat (5/3). Sebelumnya, istri FA menerima telepon dari korban yang mengajaknya untuk bertemu. Tapi korban menolak dan segera mematikan telepon. 

"Jadi si korban ini menghubungi istri pelaku untuk diajak ketemuan dan berhubungan badan sekali saja. Tapi korban menolak dan langsung mematikan teleponnya," terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, Rabu (10/3). 

Setelah itu, istri pelaku langsung melaporkan hal tersebut kepada sang suami. Mendengar hal tersebut, pelaku naik pitam dan tak terima. 

Kemudian, pada Senin 8 Maret 2021, sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku mendatangi korban yang berada pangkalan ojek Simpang Tiga, Inpres III seberang Eks Puskesmas Muara Rapak yang lama. Tempat pelaku biasa berjualan sate. 

"Jadi pelaku menunggu di situ. Tak lama korban datang dan menegur pelaku untuk pindah dari tempatnya (berjualan). Dan disitulah pelaku kemudian mengambil sebilah kayu dan memukulkannya ke korban sebanyak lima kali," jelas Kompol Danang. 

Lanjutnya, sambil memukul, pelaku menanyakan kepada korban soal apa maksud si korban menelepon istri pelaku untuk berhubungan badan.

"Atas tindakan pelaku, korban mengalami luka di pelipis dan puncak kepala. Dengan tiga luka robek di kepala dan dijahit, satu memar di bahu kiri, dan dua lagi memar di kedua lengan karena menangkis pukulan," tuturnya. 

Dijelaskan oleh Kompol Danang, bahwa pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal. Korban mendapatkan nomor istri pelaku karena pernah membeli motor kepada pelaku. 

"Sudah lama saling kenal. Kadang pelaku dan istrinya beli sate ke korban. Si korban dapat nomor pelaku waktu beli motor ke pelaku, yang kebetulan itu nomor istri pelaku. Nomor ini juga yang sering dipakai oleh pelaku dan istrinya untuk ojek online," bebernya. 

Sementara, keterangan yang didapat polisi bahwa korban baru satu kali menghubungi istri pelaku. Sedangkan pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya kemarin Selasa (9/3) pagi. 

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya ditahan di Makopolsek Balikpapan Utara. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X