Fitri Maisyaroh, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS Gencarkan Sosialisasi Perubahan Perda Pajak

- Senin, 8 Maret 2021 | 10:12 WIB
PENTINGNYA SOSIALISASI: Fitri Maisyaroh berikan cinderamata kepada Idham Mustari disaksikan Komar Setiawan.
PENTINGNYA SOSIALISASI: Fitri Maisyaroh berikan cinderamata kepada Idham Mustari disaksikan Komar Setiawan.

BALIKPAPAN- Sebagai bagian penyebarluasan informasi dan produk hukum pemerintah daerah ditengah masyarakat, Jumat (5/3), anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Fitri Maisyaroh menggencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim No 1 Tahun 2011 tentang Pajak di Hotel Seven Six.

Legislator Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatakan dirinya mensosialisasikan perda tentang pajak daerah  lantaran sektor pajak dianggap sangat penting menopang kelangsungan daerah, apalagi di tengah pandemi cukup banyak isu yang menggeliat di sektor tersebut. “Juga yang terpenting DPRD Provinsi menganggap banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mengerti Perda yang sudah disahkan DPRD provinsi, terutama perubahan Perda baru yang berkaitan langsung dengan masyarakat misalnya perda tentang pajak,” ujarnya.

Menurut Maisyaroh, ketika Perda baru sudah disahkan DPRD, sosialisasi kepada masyarakat menjadi tanggungjawab eksekutif atau SKPD terkait, untuk itulah DPRD provinsi Kaltim punya kewajiban agar masyarakat tidak kaget. “Perda tentang pajak ini sebetulnya perubahannya sudah terjadi 2 kali, perda yang pertama adalah No 1 tahun 2011, kemudian terjadi perubahan di tahun 2014 dan sekarang ada lagi perubahan di 2019 dan memang ternyata perda yang ada  belum tersentuh untuk di sosialisasikan,” paparnya.

Khusus perda pajak, lanjutnya perubahan itu antara lain dimana dulu nama UPTDnya Dinas  Pendapatan Daerah (Dispenda), dan sekarang berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Nah hal seperti ini ada implikasinya, termasuk juga otomatis kepala UPTDnya  bukan kepala dinas tapi kepala badan. Dan itu harus diketahui bersama,” ujarnya.

Dijelaskan Maisyaroh, untuk tahun 2021 ini ada 6 perda yang disosialisasikan DPRD Kaltim ke masyarakat. DIantaranya, Perda No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Pajak Daerah, Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda No 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim, Perda No 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Terkait sosialisasi perda tentang pajak oleh kami dilakukan oleh 10 keterwakilan anggota DPRD Dapil Balikpapan disetiap kelurahan. Dan insyaAllah akan dilaksanakan rutin untuk mendengar input dan evaluasi tentang perda kedepan,” pungkasnya.

Untuk lebih memahami tentang perda, sosialisasi  menghadirkan narasumber dari Bapenda Balikpapan, Idham Mustari yang menjabat Kabid PBB dan BPHTB. Dan tampak hadir, Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji,  Lurah Gunung Bahagia, Komar Setiawan bersama ketua RT se-Gunung Bahagia.

Dalam penyampaian materi, Idham Mustari menyatakan sosialisasi perda yang dilakukan dinilai sangat penting karena dapat mendorong tercapainya berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten dan kota di Kaltim. 

Karena untuk diketahui, bahwa pembangunan daerah sangat tergantung pada pajak dan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Seperti Balikpapan, yang hampir 40 persen berasal dari pajak daerah dan retribusi. (dwn/pro1) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X