Supir Pengangkut Kotak Uang Mesin ATM Gondol Uang hingga Ratusan Juta

- Kamis, 4 Maret 2021 | 19:03 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Seorang pria berinsial MD (23) ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara karena melakukan tindak pidana penggelapan dana milik salah satu bank di kawasan Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara pada, Sabtu (27/2) kemarin. Diketahui pelaku merupakan seorang supir dari perusahaan jasa di Balikpapan yang bertugas mengganti cassette box ATM.  Cassette box berupa kotak berwarna hitam yang berisikan uang biasa diganti ke mesin ATM dalam kurun tiga hari sekali. 

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, awalnya tersangka yang bekerja sebagai sopir pengantar casette box ATM berangkat dari kantornya bersama dua orang teknisi, dan Anggota Sabhara Polda Bripda Andika selaku petugas pengawalan.

Sampai disalah satu ATM Bank di kawasan Balikpapan Regency, MD kemudian menyelinap ke bagian belakang mobil dan melancarkan aksinya.

"Jadi pada pengantaran itu, mereka membawa tiga buah cassette box yang berisikan masing-masingnya Rp 200 juta. Saat dua orang teknisi tengah menukar cassette box di ATM, MD kemudian menyelinap dan membuka cassette box lama," terangnya, saat press rilis sore tadi, Kamis (4/3).

Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengambil uang tunai sedikitnya Rp 3.500.000 di saku bajunya. Namun, tindakannya tertangkap tangan oleh Bripka Andika.

"Langsung digeledah bersama kedua teknisi yang kembali ke mobil. Saat digeledah, ditemukanlah uang tersebut di saku bajunya tersangka," ujarnya.

Pelaku kemudian digelandang menuju Mapolsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan tersangka, ia sudah melancarkan aksinya sejak Bulan November 2020.  

"Keterangan pelaku, yang dia ambil sudah Rp 60 juta. Tapi setelah di audit oleh perusahaan, kerugian yang diterima akibat ulah MD, sebanyak Rp 286.950.000," ucapnya.

Dari tindakannya tersebut, MD telah membelanjakan banyak barang. Beruntung barang-barang tersebut juga berhasil diamankan.

Sementara pihak kepolisian juga memperlihatkan barang bukti yang didapatkan. Yakni sejumlah uang yang dikuasai MD dari aksinya sebesar Rp 10.800.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 subs Pasal 362 jo 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun  penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X