Ungkap Kasus Kematian Tahanan Herman, Polisi Lakukan Autopsi

- Kamis, 4 Maret 2021 | 15:32 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Permintaan pihak keluarga korban kasus penganiyaan tahanan Herman yang meninggal di Mako Polresta Balikpapan, melalui kuasa hukumnya, terkait autopsi jasad korban akhirnya dikabulkan. Pihak kepolisian Polda Kaltim pun mendatangkan langsung tim forensik dari Mabes Polri, dibantu Biddokkes Polda Kaltim untuk melakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 08.00 Wita pagi tadi, Kamis (4/3) polisi mendatangi makam Herman yang berada di TPU KM 0,5 Balikpapan Utara, melakukan pembongkaran makam. Pintu masuk ke TPU dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim AKBP Roni Faisak, mengatakan, kegiatan ini untuk memenuhi hasil penyelidikan penyebab kematian korban Herman. Dengan dilakukan autopsi.

"Sekitar 4 sampai 5 jam (pemeriksaan), kami mulai dari pukul 08.00 Wita. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh tim forensik," ujarnya, saat ditemui di TKP.

Lanjutnya, untuk proses penyelidikan kasus kematian Herman, memang sudah masuk dan ditangani oleh pihak kriminal umum. Jika semua bukti sudah cukup, maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Nanti kalau dilimpahkan kami dari Polda Kaltim akan adakan rilis," ucapnya.

Untuk sementara, dalam proses penyelidikan belum ada penambahan keterangan saksi lagi. "Masih tetap enam (tersangka)," kata dia.

Selain pihak kepolisian, pihak keluarga Herman dan kuasa hukumnya turut hadir dalam proses pembongkaran makam. Selama proses pembongkaran makam, tak ada satupun orang luar yang dapat masuk ke TPU, termasuk awak media.

Kuasa Hukum keluarga korban Bernard Marbun, mengungkap, langkah yang pihaknya ambil dalam penanganan perkara ini, yaitu sudah melakukan pelaporan kembali terkait pidananya. Karena sebelumnya, pihak kepolisian baru menyampaikan pelanggaran kode etiknya saja.

"Kami sudah melakukan pelaporan dan meyerahkan saksi-saksi. Kami harap agar kasus ini terang benderang agar pasal yang didakwakan nanti juga jelas," tuturnya.

Sejauh ini pihak kuasa hukum sudah menyerahkan dua saksi dalam kasus ini. Yaitu paman dari korban.

Sebagai kilas balik, kasus ini mencuat setelah adanya kabar dari pihak keluarga korban, bahwa Herman dijemput oleh orang tak dikenal pada tanggal 2 Desember 2020 lalu. Dua hari kemudian, pihak keluarga menerima informasi bahwa Herman meninggal dalam tahanan Mako Polresta Balikpapan. Korban diduga alami kekerasan, terbukti dari banyaknya luka ditubuh korban.

Sementara di awal Februari lalu, polisi juga telah menetapkan enam oknum anggota polisi Polresta Balikpapan sebagai tersangka dalam perkara ini. Terbaru, pihak kuasa hukum meminta untuk dilakukan autopsi, dan akhirnya dilakukan hari ini. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X