Fasum Kewajiban Developer, Syukri Wahid Bakal Tegakkan Perda

- Rabu, 3 Maret 2021 | 22:49 WIB

BALIKPAPAN – Berdasarkan hasil reses di Kelurahan Karang Joang, sebagian besar warga mengeluhkan kondisi jalan dan fasilitas umum (fasum) milik perumahan. Kedua hal yang menjadi kewajiban developer atau pengembang.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid mendengar aspirasi warga di Balai Pertemuan RT 14 Kelurahan Karang Joang, Rabu (3/3). Syarifuddin dari RT 62 mengeluhkan kondisi jalan perumahan yang rusak sekitar 400 meter.

Dia bercerita, warga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan developer. Namun sayang hingga kini keluhan tidak digubris oleh pengembang. “Saat hujan jalan sakit sekali banyak yang jatuh dan berbahaya,” katanya.

Ada beberapa kali proses pengajuan ke developer dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Namun Disperkim sebatas menjadi mediator antara warga dengan developer. Perbaikan belum teratasi dengan baik.

Menanggapi hal itu, Syukri menjelaskan di kawasan Jalan Batu Ratna terdapat banyak developer dengan berbagai perumahan. Sehingga banyak warga yang kini telah meminta adanya fasum dan perbaikan jalan perumahan.

Namun seperti diketahui selama belum ada penyerahan fasum kepada pemerintah, maka masih menjadi tanggung jawab developer. “Kita bisa dorong lewat penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan,” bebernya.

Dia mengakui, jalan dan fasum sering kali menjadi kelemahan developer. Ketika mereka jualan ke konsumen, developer menyampaikan rencana pembangunan berbagai fasum. “Tapi ketika sudah berjalan, mereka abaikan kewajiban,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, nantinya DPRD Balikpapan bisa memfasilitasi terkait hak dan kewajiban developer. Jika mereka tidak melakukan masuk dalam pelanggaran perda. “Berdasarkan perda masuk tanggung jawab developer menangani fasum,” tegasnya.

Syukri menjelaskan, pemerintah tidak mungkin melakukan pembangunan dan perawatan selama fasum belum diserahkan dari developer kepada pemerintah. Jika pemerintah tetap melakukan kegiatan pembangunan, justru bisa jadi temuan.

Sebab yang dibangun bukan termasuk aset daerah. Selama belum ada penyerahan fasum, maka belum ada aktivitas perawatan dari pemerintah. Berbeda dengan jalan lingkungan bisa masuk dalam aspirasi di perubahan.

Dia menyarankan, bagi warga yang ingin melakukan pengaduan bisa bersurat resmi ke DPRD Balikpapan. Pihaknya akan mengadakan rapat dengan memanggil developer dan warga. Sehingga ada komunikasi dan jalan keluar. Selain itu, anggota dewan juga bisa melakukan sidak. (din/adv/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X