Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Wali Kota

- Minggu, 28 Februari 2021 | 20:55 WIB

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna istimewa ke-11 masa sidang I Tahun 2021, Jumat (26/2). Kegiatan berlangsung di Novotel yang dihadiri anggota dewan, wali kota, forkopimda, pejabat instansi vertikal, KPU, Bawaslu, pimpinan partai politik, dan lainnya.

Ada dua agenda sekaligus dalam rapat paripurna istimewa. Yakni pengumuman hasil penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan hasil Pilkada 2020. Serta usulan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan.

Rapat yang terbuka untuk umum dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Dia menjelaskan, rapat paripurna hari ini merupakan implementasi dari berbagai aturan terkait. Pertama UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

“Dalam pasal 60 menjelaskan masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan,” katanya. Kedua mengacu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota.

Pasal 160 menyatakan pengesahan pengangkatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kab/kota. “Diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” tuturnya.

“Dan diusulkan oleh DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat penetapan pengesahan pengangkatan,” tambahnya.

Ketiga, berdasarkan surat KPU Balikpapan Nomor 24 tanggal 19 Februari perihal penyampaian dokumen pengusulan pengesahan dan pelantikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2020.

Keempat, keputusan KPU Balikpapan tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilwali 2020. Kelima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PAP.KOT-XII/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Keenam berita acara KPU Balikpapan tentang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2020," tuturnya. Ketujuh, keputusan KPU Balikpapan tentang penetapan pasangan calon wali kota.

Kedelapan, surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor 120/546OTDA tanggal 26 Januari perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kesembilan surat gubernur Kaltim nomor 131/0287/P.PPOD.III tanggal 20 Januari perihal pengesahan dan pengangkatan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Maka dengan ini pimpinan DPRD mengumumkan sebagai berikut.

“Pertama Rahmad Mas'ud sebagai calon wali kota Balikpapan. Dua Thohari Aziz sebagai calon wakil wali kota Balikpapan,” sebutnya. Pimpinan DPRD Balikpapan akan mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Kaltim untuk mendapat penetapan pengesahan pengangkatan.

“Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan kepada perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Pengumuman ini dituangkan dalam berita acara rapat paripurna karena menjadi salah satu syarat dokumen usulan penetapan pengesahan pengangkatan.

Terakhir ketua dan wakil ketua DPRD Balikpapan menandatangani berita acara paripurna tersebut. Seluruh rangkaian agenda pengumuman dan penandatangan berita acara sudah selesai. (din/adv/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X