Polda Kaltim Terapkan Restorative Justice, Ini Penjelasannya..

- Kamis, 25 Februari 2021 | 22:09 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Ditreskrimum Polda Kaltim menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada dua tersangka kasus pencurian motor dan mobil hari ini, Kamis (25/2). Yakni kasus yang diselesaikan tidak melalui proses sidang pengadilan.

Dijelaskan oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, restorative justice mengacu pada permintaan Kapolri untuk membantu dan mencari asas menfaat dari KUHP. Maksudnya, apakah penegungkapan sebuah kasus sudah memberi manfaat kepada korban.

"Jadi apa pengungkapannya sudah memberi manfaat kepada korban dan korban merasa cukup artinya barangnya tidak hilang, bisa mencatut dan melakukan perdamaian dengan tersangka, dengan kata kunci tersangka buka residivis tersangka bukan orang yang melakukan pengulangan tindak pidana. Ini bisa dan ini terpenuhi di restorative justice yang kita terapkan saat ini," kata Agus, usai rilis curanmor.

Lanjut dia, untuk penerapan restorative justice ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya saja dimunculkan kembali mengingat kondisi pandemik saat ini.

"Ilustrasinya seperti mobil ini. Sama pemiliknya korban itu di pakai sehari-hari untuk kerja. Ketika mobil ini ketangkap dan dijadikan barang bukti, kira-kira mau berapa lama mobil ini kembali lagi kepemiliknya. Terus ditinggalkan begitu menjadi barang bukti dan akhirnya rusak. Artinya itu tidak memberi asas manfaat bagi korban, kemudian korban sendiri barangnya baliknya utuh jadi sudah," jelasnya.

Dirinya mengatakan, inti terpwnting dari restorative justice adalah jika pelaku bukan residivis. Juga korban mengampuni perbuatan pelaku.

"Tapi kalau mengulang lagi akan kita tindak lanjuti. Kalau mau di restorative justice lagi sudah gak bisa," tegas dia. 

Pada prinsipnya, kata dia, kasus yang bisa diresrorative justice itu ialah delik aduan. Delik biasa juga bisa, dengan catatan korban merasa sudah terkembalikan rasa keadilannya.


Sementara untuk kasus asusila akan  bergantung dari korban dan melihat latar belakang kasusnya. Jika tidak melanggar HAM berat serta dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka bisa disebut restorative justice.

"Tapi dalam hal ini pelaku tetap diwajibkan apel atau wajib lapor," tutupnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X