Jaringan Curanmor Diringkus Polisi, Proses Hukum Dua Pelaku Dinyatakan Selesai

- Kamis, 25 Februari 2021 | 16:56 WIB
Tiga orang dari sindikat curanmor ditahan di Makopolda Kaltim
Tiga orang dari sindikat curanmor ditahan di Makopolda Kaltim

BALIKPAPAN - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap lima pelaku yang merupakan sindikat  pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan yang beraksi di Kota Balikpapan. Dua orang diantaranya dilepas atau kasusnya dinyatakan selesai melalui proses restorative justice, sedangkan tiga lainnya tetap ditahan.


Dua pelaku yang diproses secara restorative Justice, dinyatakan selesai proses hukumnya jika memenuhi beberapa syarat. Yakni bukan residivis atau tidak melakukan tindak pidana berulang, dan korban bersedia melakukan damai dengan tersangka. 

Peraturan tersebut sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dan atau Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Sementara itu, aksi kelima tersangka ini berhasil diungkap sejak tanggal 27 Januari sampai tanggal 18 Februari 2021. Dengan modus operandi, membawa kabur kendaraan korbannya yang tidak dikunci stang atau kuncinya masih menggantung.


"Dari tersangka tersebut telah diamankan sembilan barang bukti,  delapan kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Diantara roda dua itu tentunya ada bagian barang bukti restorative justice. Jadi yang akan dijalankan ke pengadilan ada tujuh barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Kamis (25/2) pagi tadi.

Dari tiga tersangka yang tetap menjalani proses hukum, Ade Yaya mengatakan, mereka masing-masing menjalankan aksinya di tempat yang berbeda. Dugaan sementara aksi kejahatan mereka juga sampai di wilayah Bontang dan Kutai Barat.

"Jumlah TKP-nya lebih dari satu. Untuk tersangka Erdin TKP-nya di Telaga Sari, kemudian untuk tersangka Agus itu di KM 3,5, kemudian untuk tersangka Revi di jalan Inpres, Muara Rapak. Jadi dari tiga ini TKP-ny ada yang belum kita sampaikan karena masih pengembangan, yaitu Bontang dan Kubar," jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti, seluruh kendaraan motor sudah lepas tangan atau sudah dijual oleh para pelaku. Motor tersebut dijual ke orang-orang yang bekerja di perkebunan sawit dengan harga Rp 750 ribu sampai dengan Rp 1 juta.

"Yang mobil hanya pinjam barang bukti saja. Tapi yang motor sudah lepas tangan semua. Jadi secara umum hasil kejatanan dijual kepada konsumen yang ada di kebun sawit. Kemungkinan mereka merasa aman karena tidak bertemu dengan petugas," tutupnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X