Kejari Balikpapan Geledah KSOP Balikpapan, Sejumlah Dokumen Disita

- Rabu, 24 Februari 2021 | 20:28 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Rabu (24/1). Dari tangan KSOP, Kejari menyita sejumlah dokumen yang diperlukan untuk penyelidikan.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Oktario Hutapea, mengungkapkan, ada 22 item yang disita dari Kantor KSOP Balikpapan. Diantaranya mengenai Rencana Kerja Bongkar Muat dari tahun 2019 sampai tahun 2020, dokumen bukti keberangkatan dan kedatangan kapal, dokumen terkait dengan rata-rata PNBT dan lainya.

“Untuk sementara bidang lalu lintas ini ada 22 item, termasuk beberapa dokumen dan soft dokumen yang kita amankan,” kata Oktario.

Dirinya berharap dokumen yang sudah pihaknya amankan tersebut dapat mendukung proses pembuktian untuk penguatan kasus ini. Sehingga cepat ditangani dan bisa segera menetapkan tersangka.

Diketahui, Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan operasional di Pelabuhan KKT Balikpapan. Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah melakukan penggeledahan di KKT.

“Secara perizinan itu (Pelabuhan KKT) khusus untuk peti kemas. Namun dalam pelaksanaannya ada kegiatan lain, termasuk juga kegiatan kepelabuhanan curah padat batu bara, sehingga ada beberapa indikasi kerugian keuangan negara di sini,” terangnya.

Pihaknya sendiri berhasil mendapatkan bukti kuat sekitar tahun 2019 akhir. Kemudian memulai penyelidikan di tahun 2020.

Untuk kerugiannya, diperirakan sebanyak Rp 10 miliar. Diduga nilainya akan bertambah.

“Makanya nanti akan kita prepare secara komprehensif,” tutup dia.

Terpisah, Kepala KSOP Balikpapan Takwim Masuku mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari, ada empat orang yang diperiksa termasuk dirinya. Dirinya pun tak keberatan dan menerima dengan baik penyelidikan tersebut.

Takwim mengaku, kedatangan pihak Kejari yakni mengambil berkas terkait lalu lintas angkutan laut salah satunya surat keluar dan masuk pelabuhan dari tahun 2018 sampai 2021, data-data TUKS, dan data pusat pelabuhan.

“Dari kami, apa yang menjadi keputusan masalah hukum kami ikuti. Tadi datang ambil beberapa berkas di sini, sesuai dengan perintah kejaksaan, kami layani dengan baik dan sudah selesai,” jelasnya.

Dirinya menuturkan, jika sewaktu-waktu Kejari kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, pihaknya siap. Sepanjang itu terkait dengan penegakan hukum.

Sementara dari pantauan pihak Kejari, pelabuhan KKT saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Sedangkan untuk penyelidikan, akan pihaknya lanjutkan ke beberapa sstakeholder terkait dari pihak KKT. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X