DPRD Fasilitas Rapat Rehabilitasi DAS PT KJA (1)

- Selasa, 23 Februari 2021 | 08:24 WIB
KOORDINASI: DPRD Paser memanggil seluruh stakeholder terkait rehablitasi DAS milik PT Kideco Jaya Agung, Senin (21/2).
KOORDINASI: DPRD Paser memanggil seluruh stakeholder terkait rehablitasi DAS milik PT Kideco Jaya Agung, Senin (21/2).

TANA PASER - Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) PT Kideco Jaya Agung (KJA) seluas 13.000 hektare, diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Taman Nasional Kutai (TNK) Kutai Timur. Kini prosesnya tengah berjalan berupa penanaman pohon.

Namun Pemkab Paser mengusulkan agar sebagian dialihkan ke Paser  karena kondisi DAS di Paser cukup kritis. Seluas 5.000 hektare diusulkan. Hal ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Paser dan Paser Bekerai.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Paser Ina Rosana mengatakan usulan telah disampaikan bupati ke PT KJA, yang sudah diverifikasi seluas 1.900 hektare. DAS di Paser termasuk 12 DAS yang kondisinya kritis di Indonesia. Sehingga penting untuk rehabilitasi oleh PT KJA ke wilayah Paser. Apalagi operasional PT KJA di Paser.

"Pemerintah senada dengan masyarakat Paser, bahwa keputusan KLHK dan BP DAS menyatakan Paser tidak memenuhi syarat itu untuk rehabilitasi itu sangat tidak menguntungkan," kata Ina Rosana saat rapat di kantor DPRD Paser, Senin (22/2).

Diketahui usulan 5.000 hektare di wilayah Paser tersebut tidak memenuhi kriteria berdasarkan keputusan KLHK. Karena masuk areal izin usaha. Sehingga tidak ada satu jengkal pun lahan di Paser yang mendapatkan rehabilitasi oleh PT KJA. Seluruh jatah seluas 13.000 hektare dinyatakan dipilih ke TNK di Kutim.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi berharap PT KJA dan Balai Pengelola DAS Mahakam-Berau bergerak cepat menindaklanjuti usulan revisi 5.000 hektare untuk Paser. 

"Jangan sampai sudah revisi, program rehabilitasi di TNK sudah selesai," tutur Wahyudi.

Perwakilan Legal PT KJA Arif Kayanto mengatakan kewajiban rehabilitasi ini ialah dalam bentuk penanaman dan bukan pembayaran. Tidak ada uang yang diserahkan ke daerah atau pun masyarakat. Lokasi di Paser yang dianggap tidak layak, telah berdasarkan kriteria KLHK.

Seperti masih adanya tumpang tindih lahan dan belum klir hak milik. Saat ini usulan untuk revisi rehabilitasi di  Paser masih proses verifikasi di lapangan.

"Kami juga pro aktif menunjuk konsultan untuk mempercepat verifikasi ini," kata Arif.

Sambil menunggu kewajiban persyaratan, rehabilitasi lahan di TNK tetap berjalan. Karena itu merupakan  Itu syarat perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang berakhir September 2022. Meskipun menanam dan merawat hutan dengan jarak waktu yang mepet tersebut seperti mustahil dengan luas 13.000 hektare.

"Kami justru lebih suka di Paser, karena jaraknya lebih dekat. Namun ini sudah keputusan KLHK," terang Arif. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X