DPRD Balikpapan Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota

- Senin, 22 Februari 2021 | 21:07 WIB

BALIKPAPAN – Sesuai aturan Kemendagri, salah satu tugas dan kewenangan DPRD yakni mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota. Usulan ini akan disampaikan kepada menteri melalui gubernur.

Kegiatan ini dilakukan melalui rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Balikpapan, Senin (22/2). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, hadir wakil ketua yakni Sabaruddin Panrecalle, Budiono, dan Subari.

Kemudian peserta rapat yakni anggota dewan, FKPD, sekretaris daerah, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, dan sebagainya. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan, adanya rapat paripurna usulan pemberhentian ini mengikuti aturan Kemendagri.

Ini tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Nomor 120/546/OTDA. Terkait usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Seperti diketahui, masa jabatan Rizal Effendi berakhir pada 30 Mei. “Sebelum ada tahapan pengangkatan dan pelantikan wali kota terpilih harus ada pengumuman pemberhentian melalui paripurna,” katanya.

Dia menambahkan, aturan ini juga tertuang dalam keputusan Mendagri dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014. Disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan.

Abdulloh menuturkan, setelah menggelar paripurna usulan pemberhentian, maka pihaknya akan segera menyampaikan ke mendagri. “Namun melalui gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” tuturnya.

Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna terdapat lampiran segala persyaratan administrasi dan dokumen berita acara. Sehingga pelaksanaan paripurna ini sudah sesuai dengan aturan.

“Nanti tinggal menunggu surat keputusan mendagri. Selain itu akan ada rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan walikota terpilih,” ungkapnya. Atas nama DPRD Balikpapan tentu Abdulloh mengucapkan terima kasih.

Terutama atas pengabdian Rizal Effendi sebagai wali kota dan Rahmad Mas'ud sebagai wakil wali kota selama lima tahun terakhir. Terhitung masa jabatan 2016-2021.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan rapat paripurna ini sudah sesuai dengan aturan undang-undang. Dia menyampaikan terima kasih atas amanah masyarakat selama dirinya bertugas sebagai kepala daerah.

Rizal memohon maaf kepada semua pihak jika ada kesalahan maupun saran yang belum terealisasi. “Tugas akan lebih berat karena pandemi dan ini dihadapi seluruh kepala daerah yang baru,” tutupnya. (din/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X