PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Sesuai aturan Kemendagri, salah satu tugas dan kewenangan DPRD yakni mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota. Usulan ini akan disampaikan kepada menteri melalui gubernur.
Kegiatan ini dilakukan melalui rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Balikpapan, Senin (22/2). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, hadir wakil ketua yakni Sabaruddin Panrecalle, Budiono, dan Subari.
Kemudian peserta rapat yakni anggota dewan, FKPD, sekretaris daerah, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, dan sebagainya. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan, adanya rapat paripurna usulan pemberhentian ini mengikuti aturan Kemendagri.
Ini tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Nomor 120/546/OTDA. Terkait usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Seperti diketahui, masa jabatan Rizal Effendi berakhir pada 30 Mei. “Sebelum ada tahapan pengangkatan dan pelantikan wali kota terpilih harus ada pengumuman pemberhentian melalui paripurna,” katanya.
Dia menambahkan, aturan ini juga tertuang dalam keputusan Mendagri dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014. Disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan.