Menurut Pengamat, Tidak Ada Pembayaran Ganti Rugi Dua Kali

- Minggu, 21 Februari 2021 | 20:14 WIB

SANGATTA - Disampaikan pengamat ekonomi lingkungan Universitas Mulawarman, Bernaulus Saragih menyebut tidak ada pembayaran ganti rugi dua kali, dalam sengketa antara masyarakat adat dan PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA). 

“Memang tidak bisa kalau sampai dua kali. Yang penting, pembayaran sebelumnya harus diberikan kepada orang yang tepat dan sesuai aturan,” kata Bernaulus kepada media hari ini. 

Yang dimaksud tepat, lanjutnya, ganti rugi dibayarkan kepada pemilik lahan dan sesuai aturan, serta jumlah pembayaran sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan. Selain itu, pembayaran juga diketahui oleh kepada adat di mana lokasi lahan tersebut dibayarkan kepada kepala adat setempat. 

Jika semua sudah dipenuhi dalam proses ganti rugi, maka menurutnya bukan urusan PT SAWA jika saat ini masyarakat adat meminta kembali ganti rugi. "Justru yang harus dilakukan adalah musyawarah antara kedua desa, yaitu Long Pejeng dan Long Bentuq," katanya. 

Lulusan University of Leiden Belanda ini menambahkan, dalam musyawarah tersebut, kedua desa harus benar-benar menyelidiki sejarah lahan. Siapa pemilik tanah dan mengetahui batas-batasnya, serta kebenaran bahwa mereka sudah diberi ganti rugi oleh perusahaan atau tidak. 

“Nah, kalau sudah clear dan sudah dilakukan ganti-rugi menurut warisan dan turunan, maka harus mengakui dan jangan menuntut. Jadi, kuncinya memang ada di dua desa itu,” kata Bernaulus. 

Di sisi lain dia mengatakan, jika memang PT SAWA sudah membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah, maka pemberian plasma dan juga berbagai program kemitraan dan CSR, merupakan solusi terbaik. Apalagi, kewajiban perusahaan tersebut juga tertuang dalam hasil mediasi Pemkab Kutai Timur pada 10 Februari lalu.  “Ya, itu bisa jadi win-win solution,” pungkasnya. (*/la)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X