PROKAL.CO,
TANA PASER - Pemkab Paser diketahui bakal menghibahkan aset milik daerah yang nilainya mencapai Rp 10 miliar ke sejumlah desa di Paser. Barang ini merupakan barang dari hibah kementerian, mayoritas berupa infrastruktur energi seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Sumur Bor, dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Namun ada catatan khusus dari DPRD Paser buat Pemkab terkait hibah ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Abdul Kadir mengatakan informasi hibah ini baru saja diserahkan suratnya dari pemerintah daerah ke BKAD pada 20 Desember 2020. Sehingga baru dijalankan prosesnya. Ada 13 desa dan 6 kecamatan yang menerima aset tersebut. Seluruhnya berasal dari Kementerian ESDM.
"Yang paling besar ialah Pembangkit Listrik Tenaga Surya senilai Rp 6,9 miliar," kata Kadir, Senin (15/2).
Namun dari seluruh aset itu, ada beberapa yang sudah rusak, dan pihak desa enggan memperbaiki menggunakan dana desa, karena belum diserahkan asetnya ke desa.
Kabag Sumber Daya Alam Setkab Paser Usma mengatakan untuk PLTS, sudah dimanfaatkan masyarakat di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Muara Samu, mengaliri 133 kepala keluarga (KK). Dengan menghasilkan 66 Watt.
Kenapa daerah segera menyerahkan, Usma menyebut karena biaya operasionalnya, pihak desa tidak berani mengeluarkan. Belum ada dasarnya dan menghindari temuan. Lambannya proses ini, karena Kementerian juga ada yang menyerahkan langsung ke desa. Akibat perubahan nomenklatur. Sementara masih bersifat aset daerah.