DPRD Bakal Setujui Hibah Aset Daerah ke Desa, Namun Ada Beberapa Catatan

- Senin, 15 Februari 2021 | 19:07 WIB
USUL HIBAH: Pemkab Paser meminta persetujuan DPRD terkait hibah aset ke desa yang nilainya di atas Rp 5 miliar.
USUL HIBAH: Pemkab Paser meminta persetujuan DPRD terkait hibah aset ke desa yang nilainya di atas Rp 5 miliar.

TANA PASER - Pemkab Paser diketahui bakal menghibahkan aset milik daerah yang nilainya mencapai Rp 10 miliar ke sejumlah desa di Paser. Barang ini merupakan barang dari hibah kementerian, mayoritas berupa infrastruktur energi seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Sumur Bor, dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Namun ada catatan khusus dari DPRD Paser buat Pemkab terkait hibah ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Abdul Kadir mengatakan informasi hibah ini baru saja diserahkan suratnya dari pemerintah daerah ke BKAD pada 20 Desember 2020. Sehingga baru dijalankan prosesnya. Ada 13 desa dan 6 kecamatan yang menerima aset tersebut. Seluruhnya berasal dari Kementerian ESDM.

"Yang paling besar ialah Pembangkit Listrik Tenaga Surya senilai Rp 6,9 miliar," kata Kadir, Senin (15/2).

Namun dari seluruh aset itu, ada beberapa yang sudah rusak, dan pihak desa enggan memperbaiki menggunakan dana desa, karena belum diserahkan asetnya ke desa.

Kabag Sumber Daya Alam Setkab Paser Usma mengatakan untuk PLTS,  sudah dimanfaatkan masyarakat di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Muara Samu, mengaliri 133 kepala keluarga (KK). Dengan menghasilkan 66 Watt. 

Kenapa daerah segera menyerahkan, Usma menyebut karena biaya operasionalnya, pihak desa tidak berani mengeluarkan. Belum ada dasarnya dan menghindari temuan. Lambannya proses ini, karena Kementerian juga ada yang menyerahkan langsung ke desa. Akibat perubahan nomenklatur. Sementara masih bersifat aset daerah.

"Dan daerah sifatnya teknis, yaitu sebagai koordinator," tutur Usma.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan DPRD menyetujui hibah barang ini, setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi agar tidak terjadi kesalahan administrasi. DPRD menyayangkan mengapa barang yang telah diterima pada 2019 itu, baru 2021 ini diproses. Ini menjadi evaluasi bersama.

"Semoga ke depannya administrasi dan informasi seperti ini bisa cepat selesai. Sehingga tidak membebani desa," kata Wahyudi.

Anggota komisi III DPRD Budi Santoso mengatakan aset ini jangan sampai justru membebani desa. Dia menilai Kenapa tidak dijadikan aset Pemda saja dan sifatnya hanya dikelola oleh desa. Dari pada membebani dana desa. 

"Perlu kerjasama dengan pihak ketiga. Masyarakat hanya butuh penerangan, tidak harus ikut mengelola," kata Budi. Apalagi untuk aset yang nilainya besar seperti PLTS. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X