Kapolda Bantah Ada "Uang Damai" untuk Keluarga Herman

- Jumat, 12 Februari 2021 | 07:14 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Kasus penganiayaan seorang tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman yang terjadi pada 2 Desember 2020 lalu terus ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim. Sejauh ini enam polisi anggota Polresta Balikpapan telah ditetapkan tersangka.


Menyikapi hal ini, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak turut angkat bicara. Usai kegiatan apel pembekalan personel di Lapangan SPN Balikpapan, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya telah ditindak tegas sejak kasus tersebut terjadi.

"Itu sudah sejak tanggal 3 Desember. Begitu kejadian, saya sudah perintahkan kepada anggota tidak ada toleransi kepada oknum anggota yang melakukan pelanggaran. Informasi ini juga baru saha ramenya," ujarnya

Ia mengatakan pihaknya saat itu hanya menggunakan kode etik Polri dalam menangani kasus ini. Dipastikan keenam oknum anggota tersebut memang melanggar kode etik sehingga ia memerintahkan anggotanya agar ditindak tegas dan tidak ada toleransi.

"Pada awal itu kami tidak menggunakan KUHP tapi menggunakan kode etik Polri, karena ini kami anggap sudah melanggar kode etik Polri. Jadi kami tidak ragu untuk melakukan penindakan. Dan itu sudah kita lakukan sejak tanggal 4 Desember. Dimana kejadian tanggal 2 Desember, diperiksa tanggal 3 Desember dan penindakan tanggal 4 Desember," terangnya.

Terkait jerat pidana kepada enam pelaku, Herry menuturkan, ancaman pidana masih dalam proses. Sebab hal tersebut harus membutuhkan penyelidikan dan beberapa barang bukti.


"Pidananya masih proses karena itu 'kan butuh barang bukti, saksi dan lain sebagainya," ucapnya.


Dirinya juga sempat membantah bahwa adanya anggota polisi yang mencoba mengatur damai dengan keluarga korban. Dengan cara memberikan sejumlah uang. "Tidak ada," bantahnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X