Plt. Bupati Kutim Sebut Tuntutan Rp 15 Miliar Tidak Ada Dasar Hukum

- Rabu, 10 Februari 2021 | 21:31 WIB

SANGATTA - Plt Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menegaskan, tuntutan Rp 15 Miliar yang dituntur masyarakat adat di Desa Long Bentuq kepada PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dianggap tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, Pemkab Kutim juga tidak bisa memaksa perusahan untuk membayar dua kali ganti rugi. 

"Kami bukan tidak memperjuangkan. Tapi memang tidak ada dasar hukumnya. Karena pihak perusahaan sudah menyampaikan bahwa sudah mengganti rugi lahan itu. Tidak mungkin kami memaksa untuk mengganti rugi dua kali. Pasti jadi temuan itu," kata Kasmidi dalam konfrensi pers pasca mediasi pada Rabu (10/2) di kantor bupati. 

Dia mengatakan jika Pemkab tetap memperjuangkan hak masyarakat. Di antaranya kemitraan plasma kepada masyarakat, serta peningkatan program Corporate Social Responbility (CSR), bahkan pemberdayaan masyarakat di desa setempat. 

"Tadi sudah disepakati, perusahaan mau melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma. Rencana lokasi berada pada areal PT Hamparan Perkasa Mandiri (PT HPM), kemitraan, CSR, serta pemberdayaan masyarakat desa Long Bentuq yang pelaksanaanya difasilitasi Camat Busang dan Kepala Desa Long Bentuq," lanjutnya. 

Sementara, terkait pemortalan di KM 16, Plt Bupati menyebut, terhitung sejak hari ini, masyarakat adat bersedia membuka dan menghentikan aksi tersebut. Hal itu juga diakui oleh Kepala Adat Dayak Kalimantan Timur Zainal. 

"Ya mulai hari ini akan dibuka portalnya," tandasnya. 

Tidak hanya Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim saja, mediasi ini pun dihadiri juga Kapolres Kutim, Dandim 0909/Sgt, Camat Busang, Koperasi, Kepala Desa Long Bentuq, dan juga perwakilan PT SAWA. 

Dalam mediasi tersebut, suasana sempat diwarnai kondisi bersitegang, di mana Erika, seorang pendamping masyarakat adat beradu pendapat dengan Kasmidi. Dengan besar hati, Kasmidi sempat mengungkapkan permohonan maafnya usai Erika meninggalkan ruangan. 

"Bukan saya ingin dihormati. Mengajukan pendapat itu wajar, tapi mesti bisa mengendalikan emosi saat seperti ini, saya juga memohon maaf, semoga bisa menjadi pembelajaran buat kita semua," tutupnya. (*/la)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X