Enam Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Ditetapkan Tersangka dan Dicopot

- Selasa, 9 Februari 2021 | 23:21 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Kasus Herman, korban yang diduga dianiaya oleh oknum polisi Polresta Balikpapan hingga tewas, terus menjadi perhatian. Polri kini menetapkan enam orang polisi menjadi tersangka dan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers hari ini, Selasa (9/2) bahwa ada enam tersangka dalam kasus ini. Diantaranya dipimpin oleh seorang IPTU atau Kanit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan.

"Ya tentunya mereka sudah diperiksa oleh Propam Polda Kaltim, yang juga diawasi oleh Ditpropam Mabes Polri. Tentunya Knit Opsnal tersebut atas nama IPTU RH sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim bersama lima orang lainnya," ujar Irjen Argo.

Para tersangka sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim sejak tanggal 4 Desember 2020 lalu. Sehari setelah pemulangan jenazah ke keluarga korban.

"Dipindahkan untuk memudahkan pemeriksaan. Kami sudah dapatkan saksi tujuh orang dan dilakukan juga keterangan tersangka ada enam," terangnya.

Mengenai proses hukum, jika kemarin Polda Kaltim menyampaikan bahwa para tersangka menjalani pemeriksaan terkait kode etik. Namun, Irjen Argo menegaskan, para tersangka juga akan diproses secara pidana.

"Jadi kami kenakan mereka pidana dan kode etik. Mereka juga di Yanma langsung dicopot dari jabatannya," tutur dia.

Saat ini proses pemeriksaan terus berlangsung. Sampai nanti ada pemberitahuan kembali hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.

Terpisah, Kuasa Hukum keluarga korban, Fathul Huda Wiyashadi mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Rencananya, ia bersama keluarga korban Dini, yang juga menjadi pelapor akan datang ke Polda Kaltim Kamis ini untuk menjalani pemeriksaan.

"Tetap kami kawal. Kamis pemeriksaan pelapor sebagai saksi di Reskrimum Poda Kaltim," ucap Fathul Huda.

Sebelumnya, Almarhum Herman diketahui merupakan pelaku dari kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang dikenakan pasal 363 KUHP. Korban ditangkap oleh unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pada tanggal 2 Desember 2020 lalu. (*)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X