BALIKPAPAN - Pemeriksaan kasus Herman "Dijemput tak berbaju", terduga pencurian yang diduga mendapat kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia saat ditahan di Polresta Balikpapan, terus dilakukan. Polri, Dalam hal ini Polda Kaltim menyatakan akan tetap memproses terduga pelaku kasus ini.
Sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Mereka adalah anggota Polres, petugas rumah sakit, dan anggota keluarga Herman.
"Tadi pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, Senin (8/2) sore.
Sementara itu, enam anggota kepolisian Polresta Balikpapan yang menjadi terduga pelanggar dalam kasus ini yakni berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.
"Mereka diduga kuat sebagai pelanggar," ucapnya.
Lanjut dia, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, para terduga sudah melanggar peraturan kode etik profesi.
"Ini yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya proses ini akan terus berlangsung," terangnya.
Ia menegaskan, ancaman yang akan diterima jika melanggar kode etik tersebut adalah mulai dari pemberhentian secara tidak hormat sampai akan dicopot dari jabatannya saat itu juga. Untuk saat ini keenamnya sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim.
"Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan," tutur Ade Yaya.
Sementara itu, dirinya mengungkap, enam orang terduga yang melakukan kekerasan tersebut merupakan satu unit anggota Polresta Balikpapan. Yaitu ada satu orang Perwira, Pembantu Perwira atau Ajun Inspektur, dan Brigadir.
"Ini akan dilakukan proses sidang oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung," tutupnya.
Sejauh ini enam polisi terduga yang melakukan kekerasan, kata Ade, masih menjalani sidang kode etik profesi. Sedangkan untuk pidana akan ditindaklanjuti olah Ditreskrimum Polda Kaltim.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap korban Herman terjadi sekitar 2 Desember 2020 lalu. Sebelumnya Herman diduga melakukan pencurian, yang kemudian dijemput oleh tiga orang tak dikenal dan dibawa tanpa mengenakan pakaian.
Keesokan harinya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal dunia. Pihak keluarga yang merasa curiga atas kematian Herman yang tak wajar karena tubuhnya yang penuh luka lebam dan telinga terus mengeluarkan darah. Keluarga menuntut agar kasus ini dapat diusut. (*)